Pemprov Bengkulu Minta Bawaslu Tindak ASN Tidak Netral
Pemprov Bengkulu minta Bawaslu tindak ASN tidak netral.--Abdi/RB
KORANRB.ID – Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar menyebut Pemeritah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan tekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Murlin meminta para Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu untuk tindak dan proses ASN yang tidak netral atau terlibat politik praktis.
“Kita tekankan dalam pemilu ini, agar para ASN untuk menjaga sikap alias harus netral, apabila terdapat ASN begitu, Bawaslu tolong tindak dan proses,” sampai Murlin.
Murlin menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN diatur dan dilarang dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Satpol PP Geram, Ancam Kurung Pemilik Ternak
BACA JUGA:Belum Ada Pemulihan Kerugian Negara Perkara Korupsi KUR BSI Rp1,4 Miliar, Jaksa Lakukan Ini
“Ada dua regulasi yang mengatur terkait netralitas ASN sendiri,” ujar Murlin.
Tambah Murlin, bahwa dalam pengetahuan apabila ditemukan ASN maka sesuai regulasi maka temuan ASN tidak netral akan dilakukan pengkajian oleh Bawaslu Provinsi.
Selanjutnya apabila terbukti maka pelanggaran tersebut akan memberikan rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun stakeholder terkait.
“Apabila ditemukan, (ASN tidak netral, red) maka sesuai tahapan Bawaslu akan proses dan mereka akan rekomendasikan pada KASN,” ucap Murlin.
BACA JUGA:Oknum Caleg DPRD Kota Bengkulu Diduga Libatkan Pelajar di Sekolah, Bisa Pidana Penjara dan Denda
BACA JUGA:Kuota Listrik Gratis 1.230 SR, Ini Kriteria Penerima dan Syaratnya
Murlin juga menyoroti netralitas ASN dilingkungan pendidikan seperti Sekolah Menagah Atas (SMA) di Provinsi Bengkulu yang kerap terjadi akhir – akhir ini.
Tambah Murlin, ia meminta Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk tegas dalam memberikan tindakan terhadap oknum ASN guru yang melakukan pelanggaran.