PNS Kepahiang Terus Berkurang, 1 Penyebab
SUMPAH JABATAN: Saat ini jumlah PNS Kepahiang terus menyusut. FOTO:DOK/RB--
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang mendata, sepanjang 2023 jumlah PNS Kepahiang berkurang hingga 30 orang.
Penyusutan jumlah PNS Kepahiang ini, umumnya 1 penyebab, mereka pindah tugas ke luar Kabupaten Kepahiang. Ada yang ke Kota Bengkulu, tak sedikit ke Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:30 Pelamar Rebut 15 Kursi Pendamping Haji Daerah, Ini Tahapan Tesnya
Pengajuan PNS pindah ke luar wilayah Kabupaten Kepahiang ini, Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir pada BKDPSDM Kabupaten Kepahiang Dedi Erlan Jaya didampingi Petugas Bidang Analis dan SDM Aparatur, Thomas menyampaikan, rata-rata PNS Kepahiang yang memiliki NIP pada 2006 ke bawah.
"Ya, karena rata-rata yang mengajukan pindah memang sudah lama mengabdikan diri mereka di Kabupaten Kepahiang," ujar Thomas.
Adapun untuk pengajuan pindah bagi PNS yang memiliki NIP 2018 ke atas, pihaknya akan melakukan penundaan. Ini mengacu pada Sistem Informasi Gaji PNS (SIM gaji) Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Perkuat Kerja Sama Industri Alat Kesehatan, Kemenperin Gandeng Dubai Health Authorithy
PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang terakhir terdata sebanyak 2.954 PNS. "Bagi PNS dengan NIP tahun 2018 ke atas tak disetujui, karena ada perjanjian kerja," tambah Thomas.
Dengan syarat pengajuan lengkap pihaknya tak akan mempersulit proses pengajuan pindah seorang PNS. Berpedoman pada SIPPN Menpan, pengajuan pindah seorang PNS mesti melengkapi sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi.
Diantaranya, Surat usul / pengantar dari SKPD, Surat permohonan yang bersangkutan (dengan menyebutkan alasan pindah), Rekomendasi / persetujuan pindah dari atasan langsung, Rekomendasi / persetujuan pindah menerima dari SKPD yang dituju.
Lalu, Surat pernyataan bahwa sudah ada penggantinya dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dan penggantinya harus dari SKPD / sekolah / puskesmas lain.
Surat pernyataan bahwa tidak mengganggu layanan dengan kepindahan yang bersangkutan dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan (berjenjang untuk PNS Guru/UPT puskesmas), laporan bulanan (PNS Guru).
BACA JUGA:Pesimis Target PAD 4 Pasar Rp3 Miliar Tercapai, Disperindag Ungkap Alasannya
Kemudian, Formasi/Bazetting kebutuhan pegawai dari unit kerja tujuan, Fotocopy Riwayat pekerjaan, Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang ditanda tangani pejabat eselon II, Fotocopy surat keputusan CPNS / PNS, Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir, Fotocopy SKP 1 tahun terakhir bernilai baik.