Tak Laksanakan Tugas Proyek, PPK Jembatan Menggiring Disidang

--

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendakwa Nafdi, ST, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 dalam perkara dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018, jilid II.

Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (30/10) dengan diketuai Majelis Hakim Dwi Purwanti SH.

BACA JUGA:Sudah Dua Kali Tikam Kakak Kandung, Pelaku Belum Tertangkap

Di dakwaan JPU, disebutkan, terseretnya Nafdi di Jilid II perkara ini lantaran tugasnya sebagai PPK diduga tidak dilakukan.

Akibatnya proyek tersebut merugikan negara sebesar Rp 353 juta, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-2082/PW06/5/2021, tanggal 26 November 2021.

BACA JUGA:Viral Pedagang Pasar Panorama Mengaku Nyaris Jadi Korban Begal

"Terdakwa Nafdi saat itu kapasitas selaku PPK di Kementerian PUPR dalam pengerjaan proyek Jembatan Menggiring Cs pada 2018. Kita didakwa tidak melakukan pengendalian ataupun tugasnya sebagai PPK dalam pelaksanaan kegiatan Jembatan Menggiring," sampai JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira SH MH.

Terdakwa Nafdi didakwakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Polres Benteng Telusuri Aliran Uang Korupsi Retribusi TKA

Seperti diketahui sudah ada dua terpidana yang divonis bersalah oleh Mejelis Hakim PN Tipikor Bengkulu akhir 2022 lalu, yakni Direktur Utama PT Mulya Permai Laksono, Anas Firman Lesmana divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan penjara, dan Pelaksana Lapangan PT Mulya Permai Laksono, Syahrudin divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan. Perkara ini diketahui merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp 353 juta. KN tersebut sudah dibebankan kepada dua terpidana.

Sekedar mengingatkan lagi, ada beberapa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jilid I perkara ini, fakta itu kemudian ditulis dan disebutkan dalam nota pembelaan terdakwa Syahrudin yang disampaikan melalui Penasihat Hukum (PH)-nya Hendriawansyah dalam persidangan.

BACA JUGA:Berenang di Irigasi, Pelajar SMP Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Disampaikannya bahwa ada peran krusial saksi Nafdi selaku PPK dalam rangkaian perkara ini. Sebab perbuatan terdakwa Syahrudin melakukan sub kontrak diduga karena dipaksa oleh terdakwa Nafdi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.

Disebutkan dalam nota pembelaan, bahwa Nafdi memaksa terpidana Syahrudin untuk memberikan sub kontrak kepada Ona Ade Rio sejumlah Rp 500 juta saat itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan