Polres Benteng Telusuri Aliran Uang Korupsi Retribusi TKA

Kasat Reskrim Polres Benteng--

KORANRB.ID - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) pada saat ini telah menindaklanjuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas tahap pertama tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019.

Untuk diketahui, berkas tahap pertama tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi retribhsi TKA 2019/2019 sudah diputuskan P19 oleh JPU dan sudah dikembalikan ke penyidik Polres Benteng untuk dilengkapi.

BACA JUGA:Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Retribusi TKA

Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim Polres, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom menjelaskan, terkait beberapa petunjuk yang disampaikan oleh JPU sudah pihaknya laksanakan. Yang mana pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan tersangkanya.

“Sudah kita tindaklanjuti dan pada saat ini masih berproses. Apabila sudah selesai semua, maka akan kita sampaikan kembali ke JPU,” ujarnya.

BACA JUGA:Total Peserta Seleksi PPPK 312 Orang

Untuk diketahui penyidik Tipikor Satreskrim Polres Benteng telah menetapkan EE sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi TKA 2018-2019. Bahkan untuk kerugian negara (KN) dalam kasus ini sudah ditetapkan sebesar Rp 1,6 miliar.

“Selain itu, tim kami (penyidik Satreskrim Polres Benteng, red) juga sedang melakukan penyelidikan terkait larinya atau pembagian hasil korupsi tersebut,” ujarnya

BACA JUGA:Pusat Belum Transfer Dana TPG Tw III

Sementara itu, saat ini Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Benteng juga sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi TKA 2016-2017. Semua alat bukti untuk memperkuat dugaan kasus tindak pidana korupsi ini terus dilakukan dan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Untuk KN pada dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2016-2017 ini sebesar Rp 1,1 milliar. Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi retribusi TKA tahun 2016-2017 ini kemungkinan berbeda tersangkanya dengan yang dugaan tindak pidana korupsi 2018-2019,” demikian Wahyu. (jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan