Pemilu 2024: Pemilih Sakit, KPU Persilakan Pindah TPS

PEMILU: Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan mempersilakan bagi pemilih sakit saat hari pencoblosan, pindah TPS.--

TUBEI, KORANRB.ID - Berbagai kemudahan diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada masyarakat dalam menyampaikan hak pilihnya di Pemilu 14 Februari 2024. Salah satunya mempersilakan pemilih pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dengan lokasi pemilih dirawat.

Sekalipun memperbolehkan pemilih pindah TPS, tentunya sesuai dengan kreteria yang ditetapkan KPU. Antara lain, pemilih yang sakit sedang menjalani rawat inap.

Selain pemilih sakit, juga ada ketentuan bagi pemilih sehat, tetap bisa pindah TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Diantaranya, pemilih yang sedang menjalankan tugas di luar lokasi TPS tempatnya terdaftar. 

BACA JUGA:Mahfud MD Belum Serahkan Surat Mundur dari Menkopolhukam

Termasuk pemilih yang sedang menjalani masa hukuman serta pemilih yang menjadi korban bencana alam, tak memungkinkan menggunakan hak pilih di TPS yang sesuai dengan tempat namanya terdaftar. 

''Untuk pemilih yang sedang dihadapkan permasalahan seperti itu, boleh ditetapkan KPU saat penyampaian hak pilihnya di hari H pemungutan suara,'' ujar Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos. 

Namun KPU tetap memberikan persyaratan kepada pemilih pindah TPS. Yakni soal batas waktunya yang tidak boleh lewat 7 Februari. Untuk registrasi permohonan pindah lokasi memilih itu sudah dibuka KPU sejak Selasa (16/1). 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam Masih Tahap Audit

''Dengan sudah dibukanya buku registrasi permohonan pindah lokasi memilih, kami harap pemilih yang masuk kriteria itu segera menyampaikan permohonan ke PPS, PPK atau langsung ke KPU,'' tutur Yoki.

Sementara Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Lebong, Rio Arianugraha, SP mengingatkan kepada para pemilih yang hendak mengajukan permohonan pindah lokasi memilih juga harus melengkapi beberapa dokumen dan persyaratan.

Persyaratan yang mesti dipenuhi mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan penguat. 

BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Kampanye, Bawaslu Perketat Pengawasan

Yoki mencontohkan, untuk pemilih yang pindah karena sedang menjalankan tugas ke tempat lain. Pemilih demikian harus dilengkapi keterangan pimpinan tempatnya bekerja.

''Begitu juga untuk kriteria pemilih yang pindah dengan alasan lainnya. Semuanya harus menyertakan keterangan penguat yang dikeluarkan masing-masing pejabat atau pihak yang berwenang,'' jelas Yoki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan