PNS Jangan Curi Start Libur, Melanggar Sanksinya Berat!
DIINGATKAN: Seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diingatkan jangan curi start libur. --Muharista Delda/RB
TUBEI, KORANRB.ID - Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tidak curi start libur.
Bagi yang melanggar sanksinya berat. Sudah pasti PNS yang curi start libur akan dijatuhi sanksi tegas sesuai peraturan disiplin PNS.
Pemkab Lebong juga akan memberi sanksi tambahan kepada PNS yang kedapatan curi start libur jelang libur nasional peringatan Isra Miraj 1445 Hijriah yang jatuh Kamis, 8 Februari 2024.
Ditambah cuti bersama hari besar tahun baru Imlek yang jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024 serta libur nasional hari besar tahun baru Imlek yang jatuh Sabtu, 10 Februari 2024.
BACA JUGA: Waw! Pemkab Lebong Beli 16 Unit Mobnas Baru, Kuras APBD Rp4,7 Miliar
''Kami tidak akan membayarkan TPP (tambahan penghasilan pegawai, red) kepada PNS yang kedapatan tambuh libur atau curi start libur,'' kata Kopli.
Sengaja peringatan kepada PNS jangan curi start libur disampaikan sejak jauh hari. Agar tidak ada PNS yang melanggar dengan alasan tidak tahu.
Secepatnya surat edaran (SE) terkait libur dan cuti bersama peringatan Isra Miraj dan tahun baru Imlek diterbitkan sebagai acuan bagi PNS agar tidak ada yang curi start libur.
''Saya minta seluruh pimpinan OPD mengawasi jangan sampai ada PNS bawahannya atau staf yang curi start libur sebelum jadwalnya,'' terang Kopli.
BACA JUGA: Bandrun: Tujuan Reses Adalah Ajang Silaturahmi
Untuk memastikan tidak ada PNS yang curi start libur, dipastikannya Rabu, 7 Februari 2024 ia akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh OPD.
Tentunya melibatkan Inspektorat Daerah dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
''Data PNS yang curi start libur harus disampaikan ke saya paling lambat petang Senin, 12 Februari 2024. Kalaupun tidak terkejar besoknya, Selasa, 13 Februari 2024,'' tegas Kopli.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM menjelaskan, jadwal libur PNS tetap berpedoman pada kebijakan pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.