PNS Jangan Curi Start Libur, Melanggar Sanksinya Berat!
DIINGATKAN: Seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diingatkan jangan curi start libur. --Muharista Delda/RB
Seluruh pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah dibebankan kepada OPD harus tercapai sesuai target.
BACA JUGA:Dishub Usul Pengadaan Sarpras Lalu Lintas, Penanganan Titik Rawan Lakalantas di Jalinbar
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini telah diplot anggaran TPP senilai Rp32,5 miliar.
Nilai itu sama dengan anggaran TPP yang digelontorkan tahun 2023.
Namun jika dengan kenaikan TPP mengakibatkan anggarannya kurang, akan ditambah Pemkab Lebong di APBD Perubahan (APBD-P).
Nilai itu dihitung sesuai kebutuhan pembayaran 1.400 lebih PNS yang mengabdi di lingkungan Pemkab Lebong selama setahun ke depan.
BACA JUGA:Berubah! DD 2024 Disalurkan 2 Kali, Pemdes di Mukomuko Diminta Pahami PMK Agar Tak Salah Salur
Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, rata-rata per bulan pengeluaran Pemkab Lebong untuk membayar TPP berkisar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Untuk penilaian didasarkan pada beban kerja dan disiplin PNS. Nilai terbesar diterima PNS golongan IV/c sekelas sekda dengan nominal Rp19 jutaan. Sedangkan nilai terkecil diterima PNS golongan II/a dengan nominal Rp 1,5 juta.