Parpol dan Calon Anggota DPD RI Wajib Tahu Batas LPSDK, Catat Tanggalnya

Parpol dan Calon Anggota DPD RI eajib tahu batas LPSDK, catat tanggalnya --Abdi/rb

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan imbauan kepada partai politik (Parpol) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Parpol dan calon anggota DPD RI wajib tahu batas LPSDK, catat tanggalnya.  

Paling lambat pada tanggal 11 Februari 2024.

Imbauan ini dilakukan dalam rangka menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). KPU Provinsi Bengkulu menekankan pentingnya pihak-pihak yang terlibat dalam proses kampanye untuk mematuhi aturan terkait pelaporan dana kampanye.

BACA JUGA:16 JPU Dikerahkan Kawal Perkara Korupsi BTT Seluma, Ini Jadwal Sidang Perdaa 12 Terdakwa

BACA JUGA:Makin Diterima Market, Penjualan Mobil Hybrid Terus Menanjak

"Kami menghimbau Parpol dan calon DPD di Provinsi Bengkulu untuk mematuhi tenggat waktu pelaporan LPSDK. Hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dana kampanye," sampai Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi Minggu (4/2) kemarin.

Sarjan sebut pihak KPU Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa ketentuan ini sejalan dengan upaya pencegahan pelanggaran hukum terkait pembiayaan kampanye.

Dengan adanya pelaporan LPSDK, diharapkan dapat meminimalisir risiko korupsi dan praktik-praktik tidak sehat dalam proses pemilihan.

“Ini untuk mencegah adanya dana kampane yang tidak sesuai dalam pelaksanaan kampany ini,” terang Sarjan.

BACA JUGA:Kemenperin Gencar Terbitkan Sertifikat TKDN Industri Kecil

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih, KPU Kaur Patok Target Tinggi, Ini Alasannya!

Sarjan mengungkapkan KPU menyediakan panduan dan bantuan teknis bagi Parpol dan calon DPD yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pelaporan LPSDK.

Pihak KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap peserta pemilu mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan Pemilu yang bersih dan demokratis di Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan