Pemilu 2024 Belum Punya Pilihan? Jangan Golput, Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Pemilu 2024 Belum Punya Pilihan? Jangan Golput, Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI : (Foto IG @kpu.ri)--

BENGKULU, KORANRB.ID – Jangan Golput! Hari pemilihan Calon Presiden (Capres)/Cawapres, Caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten tinggal satu hari lagi.

Untuk itu, segeralah tentukan pilihanmu untuk memilih Presiden maupun wakil rakyatmu demi kemajuan dan kemakmuran negara Indonesia.

Lalu bagaimana bila belum memiliki pilihan cocok? Apakah memilih untuk tidak mencoblos alias golongan putih (Golput)?

Tentu hal itu jangan sampai terjadi, sebab melakukan golput ternyata juga ada larangan hukumnya menurut dan sudah ada fatwa MUI nya.

BACA JUGA:Cegah Karyawan Golput, Sekda Mukomuko Bagi Trik Ini ke Bos Perusahaan

Tahun 2009 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram bagi warga yang memilih golput saat Pemilu.

Untuk itulah, MUI mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 ini, dan tidak golput

Disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, kewajiban memilih memimpin sudah ada fatwanya tahun 209 lalu.

"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban,” katanya, seperti di kutip di laman MUI.

BACA JUGA: Potensi Golput Pemilu 2024 Tinggi

Salah satu tujuan kewajiban memilih pemimpin adalah untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

Kiai Cholil, panggilan akrabnya, menambahkan, masyarakat yang tidak mau gunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya negara ini.

Ia pun mengimbau masyarakat tidak golput dan mengajak memilih salah satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024, tepatnya pada tanggal 14 Februari mendatang.

"Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Kita sudah lihat visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan