Pemilu 2024 Belum Punya Pilihan? Jangan Golput, Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Pemilu 2024 Belum Punya Pilihan? Jangan Golput, Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI : (Foto IG @kpu.ri)--

BACA JUGA:Belum Ada Kepastian Libur Kuliah, Ribuan Mahasiswa Terancam Golput

Masih menurut Kiai Cholil  setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih tidak boleh Golput, karena mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos pemimpin Indonesia di masa mendatang.

"Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (Pemilu 2024)," ujarnya.

Adapun isi fatwa yang dirujuk Kiai Cholil adalah hasil keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan.

Dimana Fatwa yang ditetapkan pada 26 Januari 2009 tersebut, berjudul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Potensi Golput Semakin Besar

Berikut isi lengkap fatwanya tersebut

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa

2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Bengkulu Terancam Golput, Ini Penyebabnya

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram

Dilihat detikHikmah dari naskah digital fatwa tersebut, sumber yang digunakan dalam keputusan fatwa di antaranya adalah Al-Qur'an yang salah satunya merujuk pada surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, qaul sahabat maupun pendapat ulama.

MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan