1,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita

RILIS: Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto dan Kepala DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya sedang menyampaikan rilis APBN di kantor DJPb Selasa, (31/10).--abdi/rb

BENGKULU, KORANRB.ID – Sepanjang tahun ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu menyita 1,9 juta batang rokok ilegal. Rokok ini tidak memiliki pajak atau cukai. 

Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto, mengungkapkan selain rokok, mereka juga menyita 165 liter minuman keras dan 1.000 butir narkotika. Penyitaan barang tersebut berhasil diambil dari kurir ilegal dan operasi pasar.

BACA JUGA:Jaksa Agung Lantik Kajati Bengkulu Rina Virawati

“Kami mengeluarkan 220 surat bukti penindakan (SBP) terhadap pelanggaran kepabeanan yang melibatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Dari jumlah tersebut, satu kasus telah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” terangnya.

Rachmanto menambahkan KPPBC TMP C Bengkulu telah menerapkan azas ultimum dalam menangani kasus-kasus ini. 

Pedagang yang terjaring menjual rokok illegal akan diberikan denda tiga kali lipat.

“Ini berdasarkan aturan,” tambah Rachmanto .

BACA JUGA:Masyarakat Kota Jangan Khawatir, Program Kebaikan Tetap Berlanjut

KPPBC TMP C Bengkulu berkomitmen untuk terus menjaga kepatuhan dan memberantas pelanggaran kepabeanan di wilayah Bengkulu. Dia mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi aktivitas penjualan rokok ilegal serta melaporkannya kepada mereka. 

"Sama-sama kita awasi, lah, apabila masyarakat menemukan aktivitas penjualan rokok ilegal dapat laporkan ke kami," tutupnya. (cw1)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan