Tetapkan DCT 247 Caleg DPRD Kepahiang

Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Rhamadan--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Usai melewati tahapan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap pergantian 7 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 6 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang, KPU Kepahiang akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

Diagendakan penetapan DCT sebanyak 247 caleg pada 4 November mendatang. Ini setelah, hingga batas akhir vermin,  3 bacaleg dicoret dengan alasan meninggal dunia dan mengundurkan diri.  

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Rhamadan, Selasa (31/10) menerangkan, terhitung penetapan DCT maka pergantian para Caleg sebagai peserta Pemilu 2024 telah ditutup. "Jika tak ada perubahan lagi, 247 caleg akan ditetapkan dalam DCT mendatang," ujar Anthaka. 

BACA JUGA: Sulit Karena Defisit, Pemkab Bertahan di Angka Rp 23 M Dana Hibah Pilkada

Diketahui,  tahapan verifikasi administrasi (vermin) Bacaleg DPRD Kepahiang sendiri telah berakhir sejak,  18 Oktober 2023. Dalam perjalanannya, KPU Kepahiang melakukan vermin ulang dokumen 7 bacaleg dari 6 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang. 

Bacaleg Partai NasDem, Partai Golkar, PKB, Demokrat, Perindo dan PAN. Hasilnya, ketujuh dokumen bacaleg yang sebelumnya dilakukan pergantian tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sehingga tidak ada kendala bagi ketujuh Bacaleg ditetapkan masuk DCT.

Adapun ketujuh bacaleg yang telah melewati tahapan vermin ulang adalah, Partai NasDem melakukan pergantian bacaleg atas nama trivani di Daerah Pemilihan (Dapil) I.

BACA JUGA: Giliran Bilik Suara Tiba, KPU Diperkuat Pos Pengamanan

Golkar melakukan pergantian bacaleg atas nama Gunawan Supriadi Dapil I, dan Rizal di Dapil II. Kemudian PKB melakukan pergantian bacaleg atas nama Endang Sulastri di Dapil I. 

Lalu, Partai Demokrat melakukan pergantian bacaleg atas nama Fitriani di Dapil I, Perindo atas nama Esi Sulastri di Dapil I serta, PAN melakukan perantian Bacaleg di Dapil 4 atas nama Nurilita Safitri.

Sebelumnya diketahui, KPU Kepahiang telah melakukan pencermatan  terhadap 345 Bacaleg dari 15 Partai Politik (Parpol). 

Namun, hanya  250 Berkas Bacaleg dinyatakan Memenuhi Sayarat (MS) dengan 95 berkas Bacaleg diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).(oce)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan