Eks Sekda Bantah Nikmati Uang RDTR dan Tanda Tangan, JPU Hadirkan 20 Saksi

DIDAKWA: Empat terdakwa dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2014 terima dakwaan JPU Kejari Benteng.--lubis/rb

BENGKULU, KORANRB.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah (Benteng) periode 2017-2018 Muzakir Hamidi, SSos, MM didakwa dalam perkara dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2014, kemarin. Usai persidangan Muzakir enggan memberikan komentar. Ia mengarahkan agar langsung mewawancarai penasihat hukumnya. 

PH Muzakir, Endah Rahayu Ningsih, SH menerangkan, selain mantan Sekda Benteng, kliennya juga pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Benteng ketika adanya kegiatan RDTR di 2014 silam. 

BACA JUGA:Penyusunan RDTR Mubazir, Negara Rugi Rp 203 Juta! Mantan Sekda Jalani Sidang Perdana

"Hanya memang klien tidak mendapat sepeserpun keuntungan,” kata Endah.

Hingga didakwa kemarin, Muzakir melalui PH-nya mengaku tidak menerima apapun dari dugaan korupsi RDTR yang merugikan negara Rp 203 juta itu.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi RDTR, Pekan Ini Eks Pejabat Benteng Disidang

“Iya memang belum ada pengakuan. Tidak mendapatkan keuntungan sama sekali. Tetapi melekat pada jabatannya, terkait penandatangan. Karena jabatan saat itu,” ungkap Endah.

Endah juga menyebutkan, saat kliennya menjabat sebagai Kepala Bappeda pun tidak ada menandatangi terkait dokumen RDTR yang perkaranya saat ini disidangkan.

“Pada saat penandatanganan kontrak, klien tidak melakukan. Yang melakukan adalah kepala Bappeda yang lama. Namun terkait pokok materi yang didakwakan kita akan ikuti di sidang selanjutnya," sebut Endah.

Meski kliennya tidak mengaku menerima uang, namun iktikad baik menitipkan uang telah dilakukan kepada penyidik Kejari Benteng sebesar Rp 77 juta. "Sudah ada penitipan sekitar Rp 77 juta," ujar Endah. 

BACA JUGA:Dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu, Empat Tersangka Korupsi RDTR Jilid II Segera Disidang

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng, digelar kemarin, Rabu (1/11) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Muzakir, didakwa JPU bersama tiga terdakwa lainnya, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dodi Ramadan, Direktur PT BCL Nurdin Subrata beserta Konsultan perusahaan PT. BCL, Muhammad Sutawijaya.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dwi Purwanti SH, JPU membacakan dakwaannya kepada keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan