1 Partai Lapor Indikasi Pelanggaran Pemilu 2024 di Kepahiang
LAPOR: Anggota Bawaslu Kepahiang Asuan Toni menyampaikan ada 1 laporan dari partai, terkait indikasi pelanggaran Pemilu masuk ke Bawaslu.--HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pascapleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kepahiang 27 Februari lalu, diketahui ada 1 partai melayangkan laporan indikasi pelanggaran.
Diketahui, laporan telah masuk ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang sejak Jumat 1 Maret 2024.
Saat ini laporan dugaan pelanggaran pemilu itu tengah ditelaah Bawaslu.
Dikonfirmasi, Minggu 3 Maret 2024, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
BACA JUGA:14 Hari Operasi Sat Lantas Polres Mukomuko, Pelanggar Lalu Lintas Akan Ditindak
Pelapor adalah PKS, dengan materi laporan indikasi pelanggaran Pemilu 2024 dengan terlapor seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan Kabupaten Kepahiang.
Adapun materi laporan yang disampaikan adalah, pelapor merasa tidak mendapatkan mendapatkan salinan D-hasil rekapitulasi kecamatan yang berstempel basah.
"Ya, laporan memang telah kami terima. Intinya, pelapor merasa tidak mendapatkan D-hasil berstempel basah. Kalau yang tak berstempel mereka dapat," jelas Asuan.
Dengan hanya memegang salinan D-hasil tanpa stempel basah, pihak pelapor merasa data yang dimiliki tak lebih kuat dibanding dengan rekapitulasi D-hasil yang berstempel basah.
BACA JUGA:178 Honorer Satpol PP Kepahiang Belum Gajian Sejak Bulan Ini
"Kita akan tindak lanjuti, dengan meminta pelapor untuk melengkapi persyaratan lanjutan.
Ini penting, agar jika memang memenuhi syarat laporan akan teregister dengan resmi," tambah Asuan.
Sejauh ini, pascapleno tingkat kabupaten pelaksanaan Pemilu 2024 bisa dikatakan berjalan mulus.
Jika pun ada ganjalan, hanya terjadi saat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten pekan lalu.