Pemkab Kaur Ajukan Formasi PPPK 2024, Ini Jumlah dan Rinciannya!
PERIKSA: Pegawai BKDPSDM saat memeriksa berkas pengajuan usulan PPPK tahun 2024.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur kembali mengakukan formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun PPPK penerimaan 2023 lalu, hingga saat ini belum kunjung dilantik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kaur Sifrihadi, SH, MM mengatakan, usulan PPPK 2024 mencapai 150 kuota.
"Sesuai dengan apa yang telah didapatkan bersama, untuk kuota PPPK tahun ini usulan kita sebanyak 150 kuota penerimaan," ungkap Sifrihadi Selasa 5 Maret 2024.
BACA JUGA:Astaga! Siang Bolong, Bos Percetakan Garap Karyawannya Sendiri
Dikatakannya, untuk rincian 150 kuota usulan penerimaan PPPK 2024 itu dibagi menjadi 3 formasi.
Yakni 40 kuota untuk formasi tenaga pengajar guru.
Kemudian 40 kuota untuk formasi tenaga kesehatan.
Terakhir 70 kuota untuk formasi tenaga teknis.
BACA JUGA:Jangan Sampai Sial di Jalan, Sebelum Riding Pastikan Kesiapan Motor
Meskipun demikian, ini barulah usulan dari BKDPSDM Kaur ke pusat.
Keputusan akhir nanti berapa kuota PPPK yang disetujui, masih tetap menunggu petunjuk dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Ini hanya usulan dari kita, juga sesuai dengan permintaan setiap OPD.
Diterima atau tidaknya itu nanti tergantung pusat," ujarnya.