Pemkab Kaur Ajukan Formasi PPPK 2024, Ini Jumlah dan Rinciannya!

PERIKSA: Pegawai BKDPSDM saat memeriksa berkas pengajuan usulan PPPK tahun 2024.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BACA JUGA:Apakah Benar Rokok Elektrik Lebih Aman dari Rokok Tembakau? Berikut Penjelasannya

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, mengungkapkan  perekrutan PPPK di tahun ini berpotensi ditiadakan. 

Hal ini dikarenakan, Pemkab Kaur khawatir tidak tersedianya anggaran untuk penggajian.

Apalagi saat ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur dari tahun ke tahun terus merosot.

Dikatakannya, untuk penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Kaur, anggaran yang di keluarkan sudah mencapai ratusan miliar. 

BACA JUGA:Ini Rekomendasi Makanan dan Minuman Penghangat Badan di Musim Hujan

Jika terus dipaksakan, perekrutan PPPK dikhawatirkan anggaran untuk penggajiannya tidak akan tersedia.

"Satu tahun saja anggaran untuk gaji ASN sampai ratusan miliar.

Kita lihat dulu kedepannya bagaimana, kalau memang masih bisa ditahan dulu untuk perekrutan maka akan ditiadakan dulu," ujar Sekda.

Untuk diketahui, Kabupaten Kaur di tahun 2023 ini mengalami Devisit anggaran sebesar Rp 34,6 miliar.

BACA JUGA:Beras Mahal! Coba 11 Rekomendasi Makanan Pengganti Ini, Awas Ada yang Beracun

Bagaimana tidak, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 mencapai Rp 968,180 miliar sementara untuk pendapatan hanya Rp 933,481 miliar. 

Artinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mengalami Devisit sekitar Rp 34,6 miliar lebih.

Kendati demikian, devisit ini dapat dicover dengan penerimaan SiLPA Rp 35 miliar.

"Devisit, ini juga menjadi gambaran kita kemungkinan ditiadakannya perekrutan PPPK," jelas Sekda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan