Hibah Lahan 96 KK Terkendala Aturan

Kadis Nakertrans Bengkulu Utara--

ARGA MAKMUR. KORANRB.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) menghibahkan lahan kepada 96 Kepala Keluarga (KK) terkendala aturan. Padahal Pemkab BU telah menyiapkan lahan dua hektare dikawasan transmigrasi Lagita Ketahun.

Hibah lahan kepada 96 KK tersebut, sebagai bentuk kompensasi kepada warga setempat yang telah memberikan lahan kepada Pemkab BU, untuk dijadikan kawasan transmigrasi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) BU, Sutrino, S.Pd, M.Pd menjelaskan, Pemkab BU tak main-main ingin menghibahkan lahan kepada warga.

Sebab Pemkab BU juga akan mengalokasikan anggaran Rp 100 juta untuk digunakan pembukaan badan jalan di lahan yang akan di hibahkan kepada warga setempat. 

“Pemkab BU sudah menyiapkan anggaran untuk pembukaan jalan menuju lahan yang akan di hibahkan tersebut. Pembukaan badan jalan ini akan dikerjakan di APBD BU Tahun 2024 mendatang," ujarnya. 

Sutrino menambahkan, saat ini pihaknya masih mencari aturan yang tepat, agar lahan tersebut dapat segera di hibahkan.

Dengan demikian mengimbau kepada warga Desa Urai, D6 Pinang Raya, dan Desa Pasar Ketahun agar tetap bersabar.

"Kalau kita lihat di aturan, syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima hibah, diantaranya warga miskin dan warga yang terdampak bencana," tutupnya. (eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan