Bupati Tebitkan SE, ASN Diminta Bekerja Maksimal Selama Ramadhan 1445 H
APEL: ASN di lingkup Pemkab Mukomuko. Bulan ini mengalamai perubahan jam kerja terkait ibadah Ramadhan. Foto: Pemkab Mukomuko/RB--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko telah meneruskan Surat Edaran (SE) Bupati kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Surat tersebut berkaitan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan. Dengan tujuan seluruh ASN Pemkab Mukomuko wajib memberikan pelayanan terbaik meskipun tengah menjalani ibadah puasa.
BACA JUGA:Deposito Wakaf Bantu Mahasiswa Tidak Mampu, Kerjasama BSI dan Alumni IPB
BACA JUGA:Sudah Tersedia 10 Ribu Blangko E-KTP Kiriman Ditjen Dukcapil
“Bupati Mukomuko sudah mengeluarkan surat edaran nomor: 800/667/E.3/III/2024 yang ditujukan kepada seluruh OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Prihalnya tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1445 H. Jadi tidak ada alasan lagi untuk, mangkir dari tugas. Ataupun tidak dapat menjalankan ibadah karena kerja,” kata Kepala BKPSDM Wawan Santoni S.Hut, M.Si.
Wawan menjelaskan, SE tersebut merujuk dari pasal 4 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Tujuannya menjamin keberlangsungan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama Ramadhan.
Meskipun tengah menjalankan ibadah puasa ASN masih harus terus menjalankan kewajibannya.
BACA JUGA:Dugaan Penggelapan 2 Mobnas Oknum ASN Mukomuko Belum Sidang
Apa lagi ini sudah hampir memasuk triwulan ke ll dimana beban kerja tidak hanya untuk tahun ini, namun juga harus mempersiapkan untuk tahun 2025 mendatang.
“Sesuai apa yang telah disampaikan Bupati beberapa waktu yang lalu, saat ini seluruh OPD harus berorientasi pada target dan capaian kinerja. Jadi meskipun di bulan Puasa kineja harus tetap prima,” ujarnya.
Dijelaskan Wawan, untuk jam kerja pegawai selama Ramadhan, terdapat perbedaan yang cukup jauh dari hari biasanya atau sebelum Ramadhan.
Biasanya PNS masuk Pukul 7.30 WIB, selama Ramadhan menjadi Pukul 8.00 WIB. Kemudian waktu pulang biasanya Pukul 16.00 WIB, selama Ramadhan Pukul 15.00 WIB, sudah bisa beranjak pulang, kecuali hari Jumat. Dimana pada hari Jumat jam kerja dari Pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
“Memang kita sedikit diberi kelonggaran, dengan berangkat ke kantor bisa sedikit santai, karena waktu absen pagi mulai Pukul 7.30 sampai 8.00 WIB,’’ ujarnya.