Kerugian Negara Dana Desa Suban Dikembalikan Rp 205 juta, Begini Tanggapan Polres Seluma

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Dwi Wardoyo menjelaskan soal pengembalian kerugian negara dalam pengelolaan dana desa. Foto: Zulkarnain/RB--

SELUMA, KORANRB.ID - Sat Reskrim Polres Seluma mencatat Kerugian Negara (KN) dari hasil audit Dana Desa (DD) Suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma telah dikembalikan sebesar Rp 205 juta.

Jumlah ini sebenarnya masih tergolong kecil dan jauh dari total KN dari hasil audit investigasi oleh tim auditor Irban V Inspektorat Seluma sebesar Rp 631 juta, artinya yang dikembalikan tidak sampai 30 persen dari KN hasil audit.

BACA JUGA:Keterangan Tsk Korupsi BOS SMKIT Selalu Berubah-Ubah, Jaksa Terkendala Penambahan Tersangka

Jumlah ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH saat press release pada Jumat siang 15 Maret 2024 diruang kerjanya.

Dikatakannya bahwa jumlah tersebut mengacu pada surat resmi dari Inspektorat Seluma yang ditandatangani oleh Inspektur Inspektorat, Dr. Marah Halim pada tanggal 14 Maret 2024.

"Jadi dari laporan hasil audit Inspektorat, tercatat bahwa sudah ada pengembalian KN sebesar Rp 205 juta,"ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dari total KN Rp 631 juta tersebut, mayoritas terdapat temuan dari kegiatan fisik, namun ada juga beberapa temuan administrasi.

Untuk selanjutnya, Sat Reskrim Polres Seluma akan melakukan koordinasi dari beberapa stakeholder, termasuk pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya.

Karena berdasarkan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang telah dibuat. 

BACA JUGA: Kadis PMD Bengkulu Tengah Akui PPTK Diperiksa Polda, Kasus Pengadaan142 Unit Tornas Kades

Batas waktu pengembaliannya yakni 60 hari pasca hasil audit keluar, yakni dari 9 Januari 2024 hingga 8 Maret 2024. Artinya waktu tersebut telah dilalui namun KN belum dikembalikan sepenuhnya.

"Sesuai kesepakatan 60 hari dan sudah lewat. Namun sebelum di tindaklanjuti, kita akan koordinasi dengan beberapa pihak terlebih dahulu. Karena ada upaya atau itikad baik dari pemerintah desa untuk mengembalikan KN meskipun belum seutuhnya,"ungkap Kasat Reskrim.

Dalam kesempatan ini pula, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh stakeholder atau lapisan masyarakat Kabupaten Seluma untuk membantu mengawal pembangunan di Seluma.

Salahsatu caranya yakni dengan melaporkan jika ada temuan indikasi yang mengarah kepada penyelewengan anggaran yang merugikan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan