Kerugian Negara Dana Desa Suban Dikembalikan Rp 205 juta, Begini Tanggapan Polres Seluma

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Dwi Wardoyo menjelaskan soal pengembalian kerugian negara dalam pengelolaan dana desa. Foto: Zulkarnain/RB--

Jika pengawasan dan pengawalan pembangunan turut dipantau oleh masyarakat, maka kemungkinan besar kerugian negara dapat diminimalisir lantaran pelaku penyelewengan akan takut melakukannya.

"Mari kita kawal bersama pembangunan di Seluma. Semoga kedepannya temuan kerugian negara dapat diminimalisir sehingga pembangunan di Kabupaten Seluma benar benar tepat sasaran dan sesuai rancangan awal,"tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Kejari Pengembangan, Tak Berhenti 7 Tersangka, Ini Modus Korupsi di RSUD Mukomuko

Terpisah, Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, M.Ak, CGCAE, QRMP mengatakan bahwa Inspektorat hanya bertugas sebagai tim auditor dalam dugaan penyelewengan DD Suban. Dan seluruh hasilnya telah disampaikan dan dikembalikan ke Sat Reskrim Polres Seluma untuk ditindaklanjuti.

"Seluruh hasil audit termasuk jumlah pengembalian KN sudah kita sampaikan ke Sat Reskrim,"ungkap Marah Halim.

Sedangkan terkait tenggat waktu, Marah Halim membenarkan bahwa sudah melewati batasnya. Namun untuk kebijakan apakah ada tambahan waktu, itu merupakan wewenang Polres Seluma.

"Untuk perpanjangan waktunya kita kembalikan ke Polres, siapa tau ada pertimbangan keringanan lantaran pihak terkait berjanji akan melunasi,"jelas Marah Halim.

Untuk kedepannya, jika memang ada keringanan (Perpanjangan waktu,red). Inspektorat Seluma siap menerima laporan pengembalian KN, namun itu jika ada kebijakakan dari Polres Seluma.

"Kita hanya melakukan audit dan menunggu pengembalian. Untuk kebijakan kita serahkan ke Polres,"tegas Marah Halim.

Sebelumnya, November 2023 lalu tim auditor Inspektorat Kabupaten Seluma melakukan audit investigasi DD pada dua tahun anggaran, yakni 2019 dan 2020 Suban atas dasar pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Polres Seluma.

BACA JUGA:JPU Pikir-Pikir Vonis Berbeda Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji, Denda dan Uang Pengganti Ratusan Juta

Sebelumnya Inspektorat juga sudah pernah melakukan audit DD Suban tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. Namun semua temuan telah dikembalikan sehingga sudah clean and clear.

Untuk diketahui, adapun item DD Suban yang dilaporkan pada tahun anggaran 2019 yakni alokasi pembukaan badan jalan selebar 5 meter dan sepanjang 5000 meter. 

Lalu di tahun anggaran 2020 diantaranya yakni item pembangunan rehabilitasi jalan usaha tani bulan Maret, pembangunan rehabilitasi jalan usaha tani bulan Juni, penyelenggaraan festival kesenian adat dan keagamaan, rehabilitasi fasilitas jamban umum / MCK, dan penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan