Keterangan Tsk Korupsi BOS SMKIT Selalu Berubah-Ubah, Jaksa Terkendala Penambahan Tersangka

PENJELASAN: Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra sebut keterangan tsk korupsi BOS SMKIT berubah-ubah. Foto: Rio Agustian/RB--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022, AS (54) mantan Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan, tidak konsisten. 

Dalam pemeriksaan jaksa penyidik Kejari Bengkulu Selatan, As memberikan keterangan yang berubah-ubah.

BACA JUGA: Kadis PMD Bengkulu Tengah Akui PPTK Diperiksa Polda, Kasus Pengadaan142 Unit Tornas Kades

BACA JUGA:THR ASN Pemprov Bengkulu Cair Pekan Depan, TPP dan Tambahan Tunjangan 1 Bulan Juga Dibayar

Sebagai contoh, jumlah siswa yang ada di SMK IT AL Malik selalu berubah-ubah. Begitupun pun terkait data lainnya.

Pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bengkulu Selatan akhir tahun 2023, AS menjalani penahanan.

Pengembangan penyidikan terus dilakukan jaksa dengan mendalami pemeriksaan As dan saksi-saksi lainnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH MH melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra, SH, MH mengatakan, untuk saat ini penyidikan dugaan korupsi dana BOS di SMK IT Al Malik masih berproses.

Tersangka, diakui Hendra baru satu orang, yakni AS merupakan mantan Kepala SMK IT Al Malik.

BACA JUGA:Kejari Pengembangan, Tak Berhenti 7 Tersangka, Ini Modus Korupsi di RSUD Mukomuko

Selama masa penyelidikan dan penyidikan terhadap AS, Hendra mengakui mengalami beberapa kendala. Diantaranya tersangka AS tidak memberikan keterangan yang dapat dipercaya oleh jaksa penyidik.

"Tersangka AS masih tetap pada pendiriannya, jumlah siswanya kadang berubah-ubah. Jadi tidak bisa dipegang apa itu yang disampaikan," kata Hendra.

Sehingga untuk penambahan tersangka lainnya, pada kasus ini sambung Hendra belum ada. Karena jaksa penyidik masih akan melihat perkembangan proses penyidikan terhadap tersangka AS.

"Jadi nanti kita lihat dalam proses persidangan. Apakah akan terungkap tersangka-tersangka baru ya, tapi saat ini baru satu orang itu (AS)," ujar Hendra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan