Gaji dan THR ASN di Pemkab Bengkulu Tengah Disalurkan Serentak Awal April

Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Pemkab Bengkulu Tengah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah menargetkan penyaluran gaji dan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan serentak awal April 2024.

Selain THR, ASN juga akan mendapatkan penyaluran tambahan tunjangan 100 persen.

Namun untuk penyalurannya masih akan dibahas lebih lanjut apakah akan disalurkan serentak dengan gaji dan THR atau tidak.

Sebab untuk penyaluran tambahan tunjangan 100 persen ini masih akan melihat ketersediaan anggaran di Kas Daerah (Kasda).

Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE menjelaskan, Pemkab Bengkulu Tengah akan segera menyusun peraturan bupati (Perbup) berdasarkan turunan dari peraturan pemerintah (PP) yang sudah terbit.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Jelang Buka Puasa, 5 Bangunan di Terminal Padang Jaya Terbakar

Rapat penyusunan Perbup ini akan dilaksanakan Senin 18 Maret 2024.

Rapat ini akan dipimin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, seluruh Asisten dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkab Bengkulu Tengah.

Kompenan pembayaran THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga ditambah tambahan tunjangan 100 persen. 

“Penyusunan Perbup ini kita targetkan selesai dalam minggu depan. Sehingga penyaluran THR ini diperkirakan akan serentak dengan penyaluran gaji di bulan April mendatang,” jelasnya.

Lanjut Ade, selain pembayaran THR, sama dengan tahun ini ASN juga mendapatkan pembayaran tambahan tunjangan.

Namun bedanya, jika tahun lalu hanya 50 persen, pada tahun ini penyaluran tambahan tunjangan 100 persen. 

Selain menetapkan Perbup pembayaran THR, dalam rapat yang akan digelar hari ini, pihaknya juga akan membahas terkait pembayaran tambahan tunjangan sebesar 100 persen.

Apakah dibayar serentak dengan gaji dan THR atau ditunda dulu setelah pembayaran gaji dan THR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan