Tak Usulkan CPNS dan PPPK, BKDPSDM Kepahiang: Karena Suatu Sebab

BKD: Dedi Erlan Jaya, mengungkapkan penyebab tak adanya usulan CPNS dan PPPK dari Kabupaten Kepahiang tahun 2024 ini. FOTO: Heru Pramana/RB--

KEPAHIANG, KORANRB.ID- Kabupaten Kepahiang tak mengusulkan kuota penerimaan Calon Aparatur Sipil Negera (CPNS dan PPPK) tahun 2024 inikepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Tak ayal, Kabupaten Kepahiang bersama 13 daerah lain terpaksa menerima teguran dari Kemenpan RB lantaran tak kunjung melayangkan usulan kebutuhan CPNS dan PPPK 2024 hingga batas waktu yang telah ditentukan. 

BACA JUGA:Inilah Nasib Honorer: Jangankan THR, Gaji Saja Belum Dapat

BACA JUGA:Masih Berjuang Dapatkan Dana Hibah Rp29,9 Miliar

Dengan kondisi di atas, berpeluang besar Kabupaten Kepahiang tak akan melaksanakan seleksi penerimaan  seleksi penerimaan tes CPNS maupun PPPK 2023. 

Lantas, apa pula yang menjadi persoalan hingga Kabupaten Kepahiang tak kunjung melayangkan kebutuhan CPNS dan PPPK 2024? 

Diwawancarai, Kepala bidang (Kabid) Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kebupaten Kepahiang Dedi Erlan Jaya, SIP tak menampik kondisi di atas. 

Ia mengklaim, sejak lama sudah melayangkan pemberitahuan kepada OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang agar segera menyampaikan kebutuhan CPNS dan PPPK 2024. 

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan usulan yang diterima hanya dari beberapa OPD saja. 

BACA JUGA:Ini Link Jalan Lingkungan Kepahiang yang Dibangun 2024

BACA JUGA:Minim Setoran, Pajak Parkir di Kepahiang Rawan Penyimpangan

"Perlu ditegaskan lagi, tugas kami ini kan mengusulkan. Kalau yang diusulkan tak ada, mau bagaimana lagi. Masa kami usulkan yang ada saja, sedangkan yang lain tak ada pemberitahuan," beber Dedi. 

Diantara OPD yang telah melayangkan usulan kebutuhan CPNS dan PPPK 2024 lanjutnya, seperti Satpol PP dan PBK, Inspektorat daerah dan Dinas Perpustakaan Arsip Daerah. 

Untuk mengajukan kebutuhan CPNS dan PPPK 2024, masing-masing daerah telah menyelesaikan terlebih dahulu peta jabatan berdasarkan PermenPAN Nomor 11 tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan