Perkara Korupsi DD Cirebon Baru Rp 173 Juta ke Meja Hijau
Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika--
KEPAHIANG, KORANRB.ID – Kasus dugaan korupsi dana Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang memasuki babak baru. Ini setelah, berkas perkara (BP) dugaan korupsi Rp 173 juta itu dilimpahkan JPU Kejari ke PN Kepahiang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH mengatakan, seiring tuntasnya pelimpahan, perkara korupsi yang mendudukan eks Kades Cirebon Baru, Ha sebagai tersangka, disidangkan pekan depan.
BACA JUGA: Pra Peradilan, Jaksa dan TSK OOJ Adu Bukti
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi. Pemeriksaan para saksi tersebut masih ada kaitannya dengan penelusuran aliran dana dugaan korupsi.
Sebagai upaya melengkapi BP, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda. Yakni, Kantor Kecamatan Seberang Musi, Kantor Desa Cirebon Baru, rumah pribadi mantan Kades dan rumah mantan bendahara desa TA 2017.
Sejumlah dokumen terkait pengelolaan ADD/DD TA 2017 sebagai tambahan alat bukti telah diamankan, untuk keperluan sidang nantinya.
‘’Kalau untuk jenis dokumennya, itu belum bisa kita sebutkan. Namun yang jelas berkaitan dengan pengelolaan ADD/DD Cirebon Baru TA 2017,’’ pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ha mantan Kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang Selasa 26 September 2023 lalu dan langsung menjalani penahanan.
Dalam pengelolaan ADD/DD TA 2017 tersebut, mantan Kades Ha diduga menyalahgunakan anggaran untuk penyertaan modal BUMDes yang ternyata diduga fiktif. Selanjutnya diduga ada mark up anggaran kegiataan yang dilaksanakan pihak desa.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Kepahiang, kerugian negara ditafsir mencapai Rp 173 juta. (oce)