Bayar Gaji Kades dan Perangkat di Kabupaten Kepahiang Setiap Bulan Tidak Terealisasi
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, SH.-foto: heru/koranrb.id-
KORANRB.ID - Alokasi pembayaran gaji kades dan perangkat di Kabupaten Kepahiang rutin per bulan layaknya ASN, tidak terealisasi.
Padahal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang telah memberi lampu hijau, gaji Kades dan perangkat masuk dalam alokasi Penghasilan tetap (Siltap) yang bisa disalurkan per bulan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, SH menerangkan, telah berkoordinasi dengan BKD Kepahiang untuk melaksanakan pembayaran gaji Kades dan perangkat setiap bulan.
Hal tersebut lanjutnya bisa dilakukan dan tak menjadi persoalan.
Namun realisasinya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes yang disusun desa menjadi persoalan.
BACA JUGA:Hari Pertama Sidang PHPU Pilpres di MK Tanpa Tensi Tinggi, Paslon 1 Beberkan 11 Tindakan Kecurangan
Sebagian besar desa, belum menuntaskan APBDes yang menjadi salah satu syarat pencairan dana.
"Ini lah yang jadi kendala, bukan tidak bisa. Kalau APBDes nya belum diselesaikan bagaimana pula bisa dicairkan," kata Iwan.
Disampaikan, jika seluruh desa tuntas menyelesaikan ABPDes maka Siltap Kades dan perangkatnya bisa dibayar tiap bulan.
Dengan kondisi yang ada, gaji Kades dan perangkat untuk Januari - Maret otomatis akan dirapel. Pencairannya akan diupayakan bisa dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H nanti.
Sejauh ini, 70 desa di Kabupaten Kepahiang memastikan jika Kades dan perangkatnya akan gajian menjelang Idul Fitri.
BACA JUGA:Rp18 Miliar untuk 26 Ribu Pengguna BPJS, PJ Wali Kota Minta Operator SIKS-NG Lakukan Ini
Ini setelah, dokumen pengajuan ADD DD tahap I sudah disampaikan ke BKD Kepahiang.
Diantaranya, Desa Sosokan Cinto Mandi, Bukit Menyan, Air Raman dan Limbur Lama. Kecamatan Seberang Musi Desa Talang Gelompok, Sungai Jernih, Cirebon Baru dan Tebat Laut Air Selimang di Kecamatan Bermani Ilir.