Cegah PIP Tak Tepat Sasaran, Disdikbud Mukomuko Lakukan Langkah-Langkah Berikut

SAMPAIKAN: Kepala Dispendik Mukomuko memberikan arah agar pihak sekolah dapat benar-benar memahami apa itu PIP. Foto: Disdikbud Mukomuko/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Menyukseskan Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program Nasiona, sebanyak 140 kepala sekolah dasar dan operator sekolah diedukasi melalui sosialisasi.

Tentunya kegiatan ini dimaksudkan agar PIP dapat tepat sasaran di Kabupaten Mukomuko. Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd.

BACA JUGA:Fasilitas RS Pratama Mukomuko Lengkap, Segera Layani Masyarakat Dapil III

Edukasi ini sengaja diselenggarakan Dispendikbud Mukomuko agar pada saat  PIP mulai berjalan, kepala sekolah dan operator sekolah sudah paham akan tugasnya. Sehingga tidak ada murid yang tidak terdata dalam program tersebut. 

"Sosialisasi ini terkait masalah pemahaman menjalankan PIP sehingga nantinya akan tepat sasaran dan tidak bermasalah,’’ kata Epi

Dalam kegiatan tersebut Dispendikbud Mukomuko melibatkan 2 narasumber, yakni Edi Jadmiko dan Meza Listuti untuk memberikan edukasi tentang PIP kepada kepsek dan operator sekolah.

Ada tiga materi yang dibahas dalam  sosialisasi PIP yang disampaikan pemateri. Diantarannya, tentang masalah pemahaman peruntukan PIP, pengelolaan PIP, kemudian pengawasan dan pemantauan masalah penerimaan PIP.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Ini Sejumlah Penghasilan yang Diterima ASN Mukomuko, Honorer Gigit Jari

"Terlebih dahulu pihak sekolah harus mengajukan usulan berapa jumlah murid yang dirasa berhak mendapatkan bantuan dalam PIP tersebut. Nanti, pemerintah pusat akan memutuskan berapa usulan yang diterima,’’ ujarnya. 

Epi menambahkan, untuk mendapatkan kuota PIP ini prosesnya cukup panjang. Dibutuhkan ketelitian, karena usulan yang diinput ke sistem akan melalui verifikasi dari kementerian.

Maka dari itu pihak sekolah harus benar-benar paham. Tidak hanya itu, ketika usulan mendapatkan PIP diterima Kementerian, maka pada saat pelaksanaannya pihak sekolah harus  memantau penggunaan uang dan peruntukannya.

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik, Siagakan Peralatan di Daerah Rawan Longsor

“Karena ini bantuan pendidikan, otomatis azas manfaat untuk pendidikan. Jangan sampai peruntukan pokok bantuan tersebut disalahgunakan murid penerima,” sampainya.

Selain itu juga, pihak sekolah harus melakukan  pengawasan aktivasi. Misalnya tahun ini murid tersebut berhak menerima bantuan, bisa jadi di tahun berikutnya tidak lagi menerima bantuan lagi karena ekonomi keluarga yang sudah membaik.

‘’Ini menjadi tugas pihak sekolah melakukan verifikasi ulang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan