Minggu Ini Ditetapkan, Ingat ASN Jangan Tambuh Libur Lebaran

MENUNGGU : Kemungkinan besar, jadwal libur lebaran yang akan diterbitkan Pemkab Lebong sama persis dengan jadwal libur lebaran yang ditetapkan pemerintah pusat.--Muharista Delda/RB

TUBEI, KORANRB.ID - Dalam minggu ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan segera menerbitkan surat edaran tentang cuti dan hari libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kemungkinan besar, jadwal libur lebaran yang akan diterbitkan Pemkab Lebong sama persis dengan jadwal libur lebaran yang ditetapkan pemerintah pusat.

Jika dihitung lamanya libur lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah 6 hari sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Rincian libur lebaran itu, 2 hari ditetapkan sebagai hari libur nasional, yakni Rabu, 10 April 2024 dan Kamis, 11 April 2024 serta 4 hari lainnya ditetapkan sebagai cuti bersama.

BACA JUGA:Harga Melejit Naik, Marak Pencurian Buah Kopi Merah

Khusus cuti bersama dimulai sebelum lebaran, yakni Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024 serta setelah lebaran, yakni Jumat, 12 April 2024 dan Senin, 15 April 2024.

‘’Artinya libur lebaran yang diberikan pemerintah cukup panjang sehingga tidak ada alasan bagi ASN menambah jadwal libur lebaran sebagaimana yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

Diingatkannya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong tidak ada yang tambuh libur lebaran.

‘’Kalau sampai ada yang tambuh libur lebaran, pastinya akan kami sanksi tegas sesuai aturan disiplin PNS (pegawai negeri sipil, red),’’ tegas Mustarani.

BACA JUGA:Data Ulang, Dinsos Kepahiang Langsung Sambangi ODGJ

Bisa berupa penundaan kenaikan pangkat atau dicopot dari jabatannya jika PNS itu menduduki jabatan struktural. 

Paling ringan mendapatkan teguran tertulis setelah dilakukan pemanggilan guna klarifikasi perihal penambahan waktu libur. 

Bahkan PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, siap-siap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menjadi hak setiap ASN dipotong atau tidak dibayarkan sama sekali sebulan penuh.

Apapun alasannya ASN wajib masuk kerja setelah masa libur lebaran berakhir, terkecuali memang dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa bekerja yang itupun harus disertai keterangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan