Oknum PNS Wanita Nikah Siri Terancam Dipecat, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EL (40) yang terbukti telah melakukan perselingkuhan dan nikah siri tanpa sepengetahuan suaminya, terancam diberhentikan dari PNS.
Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah telah menetapkan EL sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan sudah terbukti telah melakukan pernikahan siri.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.
Ia menjelaskan oknum PNS yang terbukti melakukan pernikahan lagi tanpa sepengetahuan istri atau suaminya, PNS tersebut bisa diberhentikan dari status PNS.
Namun sebelum semua ini dilakukan, ia meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditempat EL bertugas memanggil, memeriksa dan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA:Memilih Bibit Sawit Unggul, Panduan Praktis untuk Pemula
Hasil dari pemeriksaan dari OPD tersebut diserahkan ke Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah.
Kemudian nanti barulah Pj Bupati Bengkulu Tengah akan meminta tim pemeriksaan pegawai untuk menindaklanjuti ini semua.
“Jadi diawali oleh pemeriksaan yang dilakukan oleh OPD terlebih dahulu baru ke tim pemeriksaan kepegawaian. Selingkuh dan menikah lagi tanpa sepengetahuan istri dan suami saja tidak boleh dan bisa diberhentikan, apalagi sudah ditetapkan tersangka seperti saat ini,” tegasnya.
Ia sangat menyayangkan sekali terhadap PNS yang masih kerap tidak disiplin serta melanggar aturan tang sudah berlaku.
Dengan kejadian ini ia berharap tidak ada lagi PNS yang tersandung kasus seperti ini lagi dan berharap PNS bisa bekerja seperti semestinya dan lebih disiplin.
BACA JUGA:Rekomendasi Parfum Tahan Seharian dan Wanginya Tercium dari Jarak Jauh
“Kita berharap PNS kedepan bisa menjadi lebih disiplin. Kemudian tak lagi PNS yang tersandung kasus seperti hal yang serupa apalagi PNS yang tersandung kasus hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Purba, SH, MH menjelaskan, dalam penyelidikan yang telah pihaknya lakukan, ditemukan bahwa istri pelapor (EL) memang benar telah menikah kembali.