Kapan PIP 2024 Cair? Buruan Cek Dengan Cara Ini

PIP : Prorgram Indonesia Pintar, merupakan salah satu Program unggulan Pemerintah, yang diluncurkan sejak 2010. (Foto: Inspektorat jenderal kemendikbud RI)--

KORANRB.ID – Kapan Program Indonesia Pintar (PIP) cair?. Hal ini masih menjadi tanda tanya bagi penerima manfaat program PIP atau yang mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Pemerintah. 

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, program PIP akan dicairkan sebanyak tiga tahap oleh Pemerintah. 

Untuk tahun ini, PIP kembali dicairkan sebanyak tiga tahap, meliputi tahap I sudah mulai di proses pencairannya sejak Februari hingga April ini. 

Sedangkan pada tahap II akan di proses mulai Mei hingga September mendatang dan tahap III akan dimulai Oktober hingga Desember. 

BACA JUGA:Selain Menurunkan Tekanan Darah, Ini 6 Manfaat Daun Kenikir untuk Kesehatan

Untuk pencairan PIP tahap I, akan disalurkan kepada semua penerima PIP dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Sedangkan untuk pencairan PIP tahan II, akan disalurkan kepada Peserta Didik yang diusulkan oleh Pemerintah untuk mendapatkan program PIP yang sudah tercantum didalam Surat Keputusan (SK) Penerima PIP. 

Kemudian, untuk pencairan PIP tahap III, akan disalurkan kepada seluruh Siswa yang menerima PIP, baik dari tingkat SD, SMP, SMA dan yang tertuang dalam SK pengusulan penerima PIP dari Pemerintah.

Untuk besaran PIP yang akan diterima oleh penerima manfaat bervariasi. Jumlah akan diterima sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh penerima manfaat.

BACA JUGA:Bahaya Main HP Saat Hujan Disertai Petir, Mitos atau Fakta?

Meliputi jejang Sekolah Dasar (SD) mulai kelas I sampai kelas VI semester Genap akan menerima Rp450 ribu, sedangkan untuk Kelas I sampai Kelas VI semester Gasal akan menerima Rp225 ribu per. 

Untuk setingkat SMP, kelas VII dan VIII semester genap akan menerima Rp750 ribu, sedangkan kelas IX semester genap akan menerima Rp375 ribu.

Untuk kelas VII semester gasal akan menerima Rp475 ribu, dan kelas VII dan IX semester gasal akan menerima Rp750 ribu. 

Kemudian untuk penerima manfaat PIP setingkat SMA/SMK kelas XII semester genap akan menerima Rp500 ribu, sedangkan untuk kelas X dan XII semester genap akan menerima Rp1 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan