Mau Jadi Kepsek, Wajib Sertifikat Guru Penggerak

Kepala Dinas Dikbud Nining Fawely, S.Pt, MM,--

KEPAHIANG. KORANRB.ID - Ada syarat khusus buat para guru yang ingin menjadi kepala sekolah (Kepsek). 

Dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, sudah dijelaskan rinci bagaimana mekanisme menjadi Kepsek.

Salah satunya adalah sudah memiliki sertifikat guru pendidik maupun sertifikat guru penggerak. 

BACA JUGA:50 BUMDes di Kepahiang Mati Suri

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dikbud Kepahiang Nining Fawely, S.Pt, MM. 

Di Kabupaten Kepahiang sendiri menurutnya, Kepsek yang ditunjuk mayoritas sudah memiliki  sertifikat guru penggerak. 

"Syaratnya seperti itu, untuk jadi Kepsek punya sertifikat guru penggerak,” kata Nining.

Dijelaskan, di dalam Permendikbudristek telah merinci  persyaratan untuk menjadi Kepsek. 

Seperti, mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.

BACA JUGA:Punya Anak Perempuan dan Laki-laki

Lalu, mempunyai sertifikat pendidik, Mempunyai sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat Guru Penggerak.

Selain itu juga Pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b untuk guru berstatus PNS, Jabatan paling rendah guru ahli pertama dan usia kurang dari 56 tahun.

Per Agustus 2023 ini pula, guru yang ingin mengikuti seleksi kepsek bisa melalui platform Merdeka Mengajar.

Guru bisa melihat kualifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai kepala sekolah, melalui platform tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan