Perdana, Sidang Keliling di MPP Kepahiang 3 Perkara Sehari Langsung Kelar

PERDANA: Sidang keliling perdana dilaksanakan di MPP eks RSUD Lama Kabupaten Kepahiang.-foto: heru/koranrb.id-

KORANRB.ID - Perdana, sidang keliling dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis 4 April 2024.

Kali ini, 3 perkara digelar sekaligus.

Yakni, sidang dengan nomor perkara 11/Pdt.P/2024/PN Kph, dengan nama pemohon Riki Rikardo, perihal perbaikan akta kelahiran dengan hakim, Riski Febrianti, SH, MH.

Selanjutnya, sidang dengan nomor perkara 12/Pdt.P/2024/PN Kph, dengan nama pemohon Riki Rikardo perihal perbaikan akta kelahiran dan dengan hakimnya Riski Febrianti SH, MH.

Serta, sidang dengan nomor perkara 13/Pdt.P/2024/PN Kph dengan nama pemohon Ayun Sundari, perihal perbaikan akta kelahiran, dan hakimnya Anton Alexander, SH, MH.

Kenapa mesti sidang keliling?

Ketua PN Kepahiang, Hendri Sumardi, SH, MH menyampaikan sidang keliling bukan berarti PN Kepahiang sudah tak menggelar sidang lagi.

BACA JUGA:Figur Baru Pilgub Bengkulu: Tokoh Perempuan Punya Pengaruh Kuat, Ini Buktinya

Perkara yang digelar dalam sidang keliling pun, lanjutnya bersifat lebih sederhana.

"Mungkin ada warga yang selama ini tak nyaman jika harus ke PN. Makanya kita gelar sidang keliling ini. Dan bukan hanya di MPP saja. Sejak tahun lalu sidang keliling sudah kita lakukan di kantor desa mapun kantor kelurahan," papar Hendri.

Dalam sidang keliling juga hanya membutuhkan waktu sehari, bisa langsung selesai.

"Begitu selesai sidang, langsung catatan sipil mengubah akta dan melakukan perbaikan akta kelahiran," tambah Hendri.

Humas PN Kepahiang Anton Alevander, SH, MH menambahkan pemohon dengan menyertakan surat keterangan tak mampu dari desa/kelurahan terdekat akan dibebaskan dari biaya perkara.

BACA JUGA:Sering Diabaikan, Ternyata Sifat Ini Bisa Bikin Panjang Umur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan