Pertimbangkan Adhoc Terkena Sanksi Daftar Kembali di Pilkada, Sarjan: Tunggu Juknis KPU RI
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi --ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi menyebut, perangkat adhoc yang menerima sanksi administrasi akan dipertimbangkan apabila mendaftarkan diri kembali untuk Pilkada 2024.
Meski saat ini KPU Provinsi Bengkulu belum menerima petunjuk terkait perekrutan perangkat adhoc untuk Pilkada 2024.
Deketahui, baru – baru ini terdapat 3 Panitia Pemungutan suara Kecamatan (PPK) Kabupaten Bengkulu Utara yang menerima sanksi tegas berupa sanksi teguran.
“Kalau (perangkat adhoc, red) mendapatkan teguran, maka sanksinya akan dipertimbangkan,” tegas Sarjan, Sabtu, 6 Maret 2024 kemarin.
BACA JUGA:Pelemahan Rupiah Bisa Sebabkan Hal Ini
Sarjan juga lebih merincikan, bahwa tidak akan melarang perangkat adhoc yang menerima teguran atau sanksi untuk mendaftar kembali.
Namun diakui Sarjan, apabila perangkat adhock tersebut lulus tahapan administrasi dan tahapan tertulis, maka KPU akan mempertimbangkan lulusnya perangkat adhoc tersebut pada tahap wawancara.
“Kalau dia (perangkat adhoc terima sanksi, red) lulus adminstrasi dan tertulis, maka akan dipertimbangkan saat wawancara,” terang Sarjan.
Sarjan meminta gelaran tahapan Pemilu yang telah dilewati menjadi ajang evaluasi bersama.
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Bermain Aman untuk Anak di Desa-desa
Baik pihak penyelenggara, yakni KPU beserta jajarannya serta pihak lain yang terlibat dalam Pemilu.
Sehingga pelaksanaan Pilkada mendatang seluruh pihak dapat bekerjasama dalam menekan kesalahan dan pelanggaran secara bersama–sama.
“Gelaran Pemilu ini sekiranya dapat menjadi bahan evaluasi dalam gelaran Pilkada mendatang,” harap Sarjan.
Hal serupa disampaikan, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE, bahwa tahapan Pemilu yang telah usai dapat menjadi bahan ajang evalasi bersama.