Dua Parpol Belum Sampaikan Rekening Kampanye
--
BENGKULU. KORANRB.ID – Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengingatkan terkait dengan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) .
Sampai saat ini, dari 18 Parpol yang terdaftar, masih ada dua Parpol yang belum menyerahkan RKDK ke KPU Provinsi.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono SE menyampaikan setelah penetapan DCT maka Parpol wajib menyerahkan RKDK paling lambat sebelum 28 November atau sebelum masa kampanye.
“Parpol pasca penetapan DCT, Parpol sudah harus menyerahkan RKDK kepada KPU,” sampai Rusman Sabtu (4/11) kemarin.
BACA JUGA:Kekurangan 2.000 PNS Akan Diusulan ke Kemenpan
Rusman menambahkan saat ini keseluruhan dari Parpol peserta Pemilu Provinsi Bengkulu hanya dua Parpol yang belum meyerahkan RKDK.
“Saat ini hanya dua Parpol yang belum menyerahkan RKDK, selebihnya sudah menyerahkan semua untuk RKDK,” tambahnya.
Rusman menekankan agar Parpol agar segera menyerahkan RKDK sebelum masuk masa kampanye pada 28 November 2023.
“Untuk Parpol agar segera menyerahkan laporan RKDK kepada KPU sebelum masuk tahapan kampanye 28 November nantinya,” tekannya.
Sementara itu Sarjan Effendi menambahkan terkait masa pencermatan kemarin, hanya satu Parpol peserta pemilu yang melakukan perubahan untuk nomor urut calonnya.
BACA JUGA:Kekurangan 2.000 PNS Akan Diusulan ke Kemenpan
“Berkenaan dengan perubahan nomor itu ada namun cuman hanya satu partai politik kemarin waktu masa pencermatan DCS,” tambah Sarjan.
Sekadar mengetahui, jumlah DCT tiap Parpol yang telah ditetapkan KPU masing-masing PKB 45 caleg, Partai Gerindra 45 caleg, PDIP 45 caleg, Partai Golkar 45 caleg.
Berikutnya Partai Nasdem 45, Partai Buruh 18 caleg, Partai Gelora Indonesia 28 caleg, PKS 45 caleg, PKN 18 caleg, Partai Hanura 45 Caleg, Partai Garuda 5 caleg, PAN 45 caleg.