Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah S.Pd.I, M.Pd.I, mengungkapkan hal serupa dengan Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Ia menekankan kepatuhan pada perda maupun perwal, sehingga para peserta Pilkada, selaku calon kepala daerah secara tidak langsung memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.
“Iya jangan dilanggar meskipun Bawaslu tidak bisa bertindak, karena APS biasanya belum masuk ranah tahapan kampanye, namun setidaknya berikan contoh yang baik bagi masyarakat,” terang Fahamsyah.
BACA JUGA:Pilgub, Petahana Lebih Diuntungkan, Muncul Para Penantang Potensial
Fahamsyah mengungkapkan, tentunya pernyataannya pasti tanpa dasar.
Dikarenakan pada Pemilu 2024 lalu, Bawaslu mencatat banyak pelanggaran dari APS yang dipasang oleh peserta Pemilu.
Sehingga sebelum hal tersebut terjadi, Bawaslu meminta para peserta Pilkada dapat memperhatikan kaidah – kaidah pemesangan APS, serta bentuk APS iru sendiri seperti apa.
“Pentingnya mengerti apa itu APS, jangan sampai terjadi pelanggaran pada APS tersebut,” ucap Fahamsyah.
Lanjut Fahamsyah, apabila terjadi pelanggaran bentuk dan isi pada APS tersebut, tentu hal tersebut merupakan pelanggaran.
BACA JUGA:Jelang Pilgub, Golkar Jalin Komunikasi dengan PAN dan PDI Perjuangan, Kopli Serius Maju
Apabila telah terjadi pelanggaran, maka secara otomatis Bawaslu akan melakukan tindakan, sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Kita akan lihat seperti apa unsur yang terkandung dalam APS itu nanti, kita tekankan jangan ada pelanggaran, jika ada tentu ditindaklanjuti,” tegas Fahamsyah. (afa)