BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Begini 5 Cara Hasilkan Uang dari Tiktok, Simak Penjelasannya
Ketika ketetapan tersebut dilanggar, dikatakan Gunawan tentu akan diberikan sanksi oleh pihak Pemprov Bengkulu. Untuk itu pihaknya terus melakukan imbauan kepada ASN, agar mematuhi edaran yang ada mengenai cuti bersama.
"Apabila tetap dilanggar, maka sanksi akan diberlakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Provinsi Bengkulu Dr. H. Heru Susanto, SE. MM., juga sudah menjelaskan, sanksi bagi ASN menambah libur lebaran.
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Ada hukuman ringan, sedang hingga berat.
"Sanksinya mulai teguran, potong tunjangan, hingga pemberhentian jabatan maupun status PNS," terang Heru.
Untuk tingkat hukuman disiplin ringan, dikatakan Heru seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja selama 6-12 bulan.
BACA JUGA:Melancarkan Pencernaan, Ini 9 Manfaat Labu Siam untuk Kesehatan
"Hukuman disiplin berat itu, berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tuturnya.
Untuk pelanggaran jam kerja, khususnya bagi ASN yang menambah libur lebaran tanpa alasan sah, menurut Heru akan dibagi dari sisi waktu tidak masuk kerjanya.
Seperti tidak masuk kerja kumulatif 3-10 hari kerja, sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jika tidak masuk kerja kumulatif 11-13 hari kerja, sanksinya pemotongan tunjangan 25 persen selama 6 bulan. Tidak masuk kerja kumulatif 14-16 hari kerja dilakukan pemotongan tunjangan 25 persen selama 9 bulan.
Kumulatif tidak masuk kerja, 17-20 hari kerja pemotongan tunjangan 25 persen selama 12 bulan.
BACA JUGA:VAR Bikin Timnas Kandas 0-2 Atas Qatar, Cek Klasemen Sementara Grup A Piala Asia U23
Namun jika tidak masuk kerja kumulatif 21-24 hari kerja, sanksinya penurunan jabatan selama 12 bulan, kumulatif 25-27 hari tidak masuk kerja pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
"Lalu jika tidak masuk kerja kumulatif 28 hari kerja atau lebih, dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terakhir, tidak masuk kerja 10 hari kerja berturut-turut dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian Heru. (*)