TUBEI, KORANRB.ID - Seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebong, diingatkan segera melakukan registrasi ulang. Soalnya hibah hanya akan diberikan kepada ormas yang terdaftar melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tidak akan menindaklanjuti usulan hibah dari ormas yang tidak mengantongi SKT.
''Dalam RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, red) tahun depan, dirancang anggaran untuk ormas dan LSM Rp 600 juta. Mudah-mudahan tidak ada perubahan,'' ujar Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikhram, S.Sos.
BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Sosialisasi Perda ke Pelajar
Pentingnya registrasi ulang Ormas ke Kesbangpol sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat.
Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan.
BACA JUGA:Rumah Industri Jeruk Tak Kunjung Difungsikan
''Setiap LSM dan Ormas harus memasang papan nama dan lambang organisasi di sekretariatnya,'' terang Ikhram.
Tujuannya semata agar keberadaannya diketahui secara jelas oleh masyarakat. Dimana syarat pendaftaran LSM dan Ormas harus memiliki kepengurusan, memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dan memiliki sekretariat yang jelas.
''Sekali mendaftar, masa berlakunya sampai lima tahun dan setiap tahunnya LSM dan Ormas tetap harus melakukan registrasi ulang ke Kesbangpol,'' ungkap Ikhram.
Untuk nilai bantuan yang digulirkan, berbeda antara ormas dan LSM yang satu dengan lainnya. Tergantung cakupan organisasi dan bentuk kegiatan yang direncanakan.
BACA JUGA:Sulit Ditertibkan, Gepeng Masih Banyak Berkeliaran
''Dana hibah ini diperuntukan kegiatan yang sifatnya bersinergi dengan Pemkab Lebong," jelas Ikhram.
Sedangkan teknis pencairan dananya non tunai. Dana hibah yang digulirkan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing Ormas dan LSM yang disetujui. Sengaja dilakukan secara non tunai agar lebih memudahkan sistem pengawasannya.
''Kami harap hibah itu nanti dapat dimanfaatkan setiap ormas dan LSM untuk menunjang visi misi dan program Pemkab Lebong,'' ungkap Ikhram.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si mengingatkan seluruh ormas dan LSM di Lebong mendaftarkan diri.