Cegah Kenakalan Remaja, Sosialisasi Perda ke Pelajar
PENGENALAN: Dinas Satpol PP Lebong turun ke sekolah menyosialisasikan Perda.--ARIS/RB
TUBEI, KORANRB.ID - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong akan terus turun ke sekolah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) ke pelajar.
Tahun 2024 program yang dinamai Road School itu akan semakin digencarkan dengan fokus Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
''Kami akan terus mengenalkan apa saja Perda yang harus diketahui masyarakat sejak dini. Khususnya Perda yang berkaitan dengan penekanan masalah kenakalan remaja,'' ujar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH, M.Si.
BACA JUGA:Rumah Industri Jeruk Tak Kunjung Difungsikan
Antara lain Perda Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak, Minuman Racikan dan Lem Aica Aibon.
Termasuk Perda Kabupaten Lebong Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
''Lainnya, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Para remaja, khususnya pelajar harus dikenalkan sejak dini,'' terang Andrian.
Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengapresiasi program yang digencarkan Dinas Satpol PP.
BACA JUGA:118 Pemilih Pindah ke Luar Daerah
Melalui kegiatan itu, diharapnya kesadaran masyarakat akan ketertiban umum terus meningkat. Termasuk menurunnya angka kenakalan remaja di Kabupaten Lebong.
''Kami juga berharap kegiatannya tidak terhenti sebatas itu saja. Selayaknya apa yang dilakukan Satpol PP diiikuti para camat, lurah dan kepala desa dengan mengawasi penerapan produk hukum daerah di masyarakatnya masing-masing,'' tandas Wabup.
Program Road School itu dirancang untuk mengantisipasi kenakalan di kalangan pelajar. Mulai dari membolos, tawuran, bahaya narkoba, bahaya penyakit HIV AIDS serta tindakan penyakit masyarakat (Pekat). (sca)