CURUP, KORANRB.ID – Untuk memaksimalkan pengawasan selama masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong akan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk pengawasan partisipatif. Hal ini bertujuan untuk membantu Bawaslu dalam menjaga dan mengawasi kemungkinan kecurangan yang terjadi di masa kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Marlianto Gumay mengungkapkan selain parpol nantinya yang akan diminta untuk mendeklarasikan pengawasan partisipatif, Bawaslu juga melakukan kemitraan dalam hal pengawasan secara partisipatif bersama dengan seluruh elemen masyarakat.
“Dalam hal pengawasan partisipatif kami terus melibatkan stakeholder sebanyak-banyaknya. Termasuk di antaranya parpol dan elemen masyarakat. Karena masyarakat kita nilai memiliki potensi dalam hal pengawasan, karena langsung menjadi objek penerima dari kampanye politik,” jelasnya.
BACA JUGA:Penyebar Video Mesum Terancam Pidana 5 Tahun
Selain itu, pelibatan pengawas partisipatif ini juga untuk mengawasi alat peraga kampanye (APK) caleg maupun parpol selama masa kampanye. Bawaslu akan membuka ruang bagi masyarakat selaku pengawas partisipatif untuk melaporkan jikalau ada pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait pemasangan APK dan sosialisasi. Untuk itu seluruh peserta pemilu harus benar-benar bisa memahami regulasi terkait Pemilu yang berlaku saat ini,” terangnya.
Adapun salah satu larangan peserta dan tim kampanye adlah mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika ada peserta dan tim kampanye yang melanggar aturan tersebut, maka Bawaslu dan aparat kepolisian akan segera menindalanjuti pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Polisi Umumkan Oknum Guru Tersangka Asusila
Selain itu juga ada larangan untuk melakukan kegiatan yang membahayakan kutuhan NKRI, menghina seseorang, memainkan isu SARA, dan mengganggu ketertiban umum. Kemudian juga dilarang untuk merusak alat peraga kampanye (APK), menggunakan fasilitas pemerintah, membawa tanda gambar atau atribut selain atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
“Khusus isu SARA, kalimat menghasut, mengadudomba, fitnah dan ghibah juga menjadi poin larangan tersendiri dalam aturan ini. Jika ada yang berani melanggar aturan tersebut, maka bersiaplah berhadapan dengan hukum yang berlaku,” papar Marlianto.(sly)