Jangan Gunakan Fasilitas Negara, Pastikan Warga Mendapat Hak Pilih

Selasa 16 Apr 2024 - 22:34 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

"Ya, imbauan dan sebagainya akan terus kami lakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran dalam Pilkada mendatang," sampainya.

Kemudian juga Bawaslu Mukomuko juga sudah melayangkan surat ke Pemkab Mukomuko melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

Dimana surat  tersebut berisikan himbauan bawasanya terhitung tanggal 31 Maret 2024 lalu KPU RI sudah melakukan launching penetapan tahapan Pilkada serentak dan sudah dimulai.

BACA JUGA:22 Nama Cakada dan Cawakada Rekomendasi DPP Golkar Lewati Tahap Survei, Ini Daftarnya

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam PKPU tersebut, disebutkan bahwa Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu, tanggal 22 September 2024. 

Maka dari itu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024, Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Berdasarkan aturan inilah maka, kami Bawaslu Mukomuko meminta agar pihak Pemerintah Daerah dapat bekerja sama. Terutama, dalam menyukseskan tahapan Pilkada," jelasnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Jenis Formasi CPNS dan PPPK ke BKN

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Deny Setiabudi, SH menyatakan, KPU Mukomuko sudah siap menjalankan tahapan Pilkada tahun 2024, meskipun proses Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya belum selesai, baik itu anggota legislatif maupun pemilihan presiden dan wakilnya. 

Untuk Daftar Pemilih (DPT) sebelumnya terdapat 138.240 jiwa dalam Pemilu  2024, yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko.

Dengan lima wilayah pemilih terbanyak, Kecamatan Penarik mencapai 17.748 jiwa.

Kecamatan Ipuh sebanyak 13.180 jiwa, Kecamatan Kota Mukomuko 13.108 jiwa, Kecamatan Lubuk Pinang 10.744 jiwa, Kecamatan XIV Koto 10.048 jiwa. 

BACA JUGA:2025 Tol Bengkulu Lanjut! Bersifat Penugasan Gunakan APBN

Sementara itu 10 Kecamatan lainnya di bawah 10 ribu jiwa yakni Kecamatan Teras Terunjam 5.885, Pondok Suguh 9.977, Malin Deman 5.008, Air Rami  9.790, Teramang Jaya 9.010, Selagan Raya 7.588. Kecamatan V Koto 5.538, Air Manjunto 8.626, Air Dikit 5.111 dan Kecamatan Sungai Rumbai 6.879 jiwa.

“DPT sebelumnya ini akan menjadi reverensi dalam menentukan data pemilih, namun meskipun demikian KPU Mukomuko masih tetap akan memastikan kembali bawasanya tidak ada warga Mukomuko yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti,” terangnya.

Kategori :