KORANRB.ID - Amicus curiae dalam istilah Latin berarti teman pengadilan.
Ini merujuk kepada pihak yang bukan merupakan pihak yang bersengketa dalam suatu kasus.
Namun memberikan pendapat atau argumen kepada pengadilan untuk membantu dalam pengambilan keputusan.
Amicus curiae merupakan suatu konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum romawi.
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Jantung, Ini 4 Manfaat Adas untuk Kesehatan
BACA JUGA:Ramalan 5 Zodiak Ini di Bulan April 2024, Aquarius Harus Berhati-hati dengan Keuangannya!
Konsep amicus curiae merupakan suatu hal yang baru dalam pengadilan di Indonesia.
Secara harfiah, amicus curiae ini berasal dari bahasa latin yang dalam bahasa inggrisnya adalah “friend of the court” yang apabila diartikan ke dalam bahasa Indonesia menjadi sahabat pengadilan.
Amicus curiae dalam praktiknya dapat diajukan oleh seseorang, sekelompok orang ataupun sebuah organisasi.
Ketika yang menjadi amicus curiae lebih dari satu orang atau dilakukan oleh sekelompok orang maka penyebutannya sebagai Amici Curiae.
BACA JUGA:Kaya Antioksidan, Ini 10 Manfaat Buah Bayberry bagi Kesehatan
BACA JUGA:Kenyang Lebih Lama, Ini 13 Manfaat Buah Sukun untuk Kesehatan
Sedangkan pengajunya disebut sebagai Amicis. Di Indonesia, beberapa lembaga swadaya masyarakat dan lembaga hukum telah memberikan definisi mengenai amicus curiae.
Menurut Institute For Criminal Justice Re form, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni FHAJ dan Aliansi Akademi Indonesia.
Dalam kasus Bharada Richard Eliezer yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Amicus curiae dapat dijelaskan sebagai sebuah kontribusi yang disampaikan oleh individu yang memiliki kepentingan dalam memengaruhi hasil suatu tindakan hukum, meskipun mereka bukan pihak yang terlibat langsung dalam persengketaan.
BACA JUGA:Kaya Antioksidan, Ini 10 Manfaat Buah Bayberry bagi Kesehatan
BACA JUGA:Menjaga Kesehatan Ginjal, Ini 9 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh
Mereka berperan sebagai penasihat kepada pengadilan dalam beberapa aspek hukum yang tidak terlibat sebagai pihak dalam kasus tersebut, khususnya ketika seseorang ingin memengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat umum.
Pada abad ke-9, amicus curiae diadopsi dan digunakan dalam negara-negara yang menganut sistem hukum common lawn.
Dan sering digunakan dalam pengadilan pada tingkat banding dan pada kasus-kasus besar dan penting.
Pada abad ke-17 dan 18, partisipasi dari pada amicus curiae semakin berkembang.
Hal tersebut banyak terekam dalam All England Reports.
Di Amerika Serikat misalnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat (United States Supreme Court) pada awalnya tidak memperbolehkan partisipasi dari pada amicus curiae dalam proses persidangan.
Hal tersebut berlangsung lama, sampai akhirnya pada abad ke-19 barulah Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan peluang kepada amicus curiae ini untuk berpartisipasi dalam proses persidangan.
Kasus pertama dalam proses persidangan di Pengadilan Federal Amerika Serikat yang diperbolehkannya amicus curiae berpartisipasi adalah kasus Green v. Biddle.
Di negara dengan Sistem Hukum Eropa Kontinental Amicus curiae memang umum dalam negara-negara yang menganut sistem hukum common law.
Namun, situasinya berbeda di negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental.
Praktik amicus curiae belum menjadi hal yang umum, karena konsep ini tidak ada dalam sistem hukumnya.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, amicus curiae mulai muncul di beberapa negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental.
Untuk menerapkan amicus curiae di negara-negara yang menganut sistem hukum EropanKontinental, ada dua pendekatan yang bisa dilakukan.
Pertama, secara resmi mengakui penggunaan amicus curiae dalam praktik hukum negara tersebutnmelalui undang-undang, statuta, atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kedua, menggunakan amicus curiae dalam persidangan tanpa adanya aturan formal seperti undang-undang yangn mengaturnya.
Saat ini, negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental umumnya merujuk pada kedua pendekatan ini dalam penggunaan amicus curiae.
Pengaruh amicus curiae dalam pengadilan di Indonesia terkhusus pada putusan hakim dalam peradilan pidana bukanlah yang baru dalam dunia hukum.
Istilah amicus curiae tersebut sudah ada sejak zaman Romawi Kuno dan menjadi tradisi hukum pada zaman tersebut.
Seiring berjalannya waktu amicus curiae berkembang mengikuti perubahan zaman sehingga dapat melibatkan pihak-pihak lain yang tidak terlibat dalam suatu perkara.
Pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam hal ini tidak harus seseorang yang memiliki latar belakang hukum atau pengacara, tetapi seorang individu yang memiliki pengetahuan yang relevan dengan perkara tersebut sehingga menjadikan kontribusinya berharga bagi pengadilan.
Kontribusi dari amicus curiae dapat berupa pendapat tertulis atau penyampaian lisan dalam persidangan.
Dokumen yang diajukan secara tertulis disebut sebagai Amicus Brief.
Dari data yang diperoleh penulis, dapat diidentifikasi bahwa pengaruh amicus curiae dalam putusan pengadilan memiliki pengaruh yang berbeda-beda.
Beberapa putusan mengindikasikan bahwa partisipasi amicus curiae memiliki peran penting dalam pembentukan keputusan hakim, sehingga argumen dan pandangan yang mereka sampaikan mempengaruhi hasil akhir kasus.
Di sisi lain, kasus yang menggunakan amicus curiae-nya diabaikan sepenuhnya dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim, karena berbagai alasan, salah satunya adalah kurangnya pengaturan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam beberapa kasus, amicus curiae dapat memberikan argumennyang kuat, data tambahan, ataunpandangan yang mendalam yang dapat membantu hakim memahami isu-isu yang kompleks, namun dalam kasus lain hakim lebih cenderung mengandalkan argumen dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan tidak mempertimbangkan pandangan dari pihak ketiga seperti amicus curiae.
Peran dan dampak amicus curiae dalam setiap kasus dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor tertentu, termasuk kompleksitas kasus, kekuatan argumen yang diajukan dan penilaian hakim yang memutuskan.
Berdasarkan teori penemuan hukum yang dipakai penulis, hakim diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan "rechtvinding" atau penemuan hukum dalam memberikan putusan dan menerapkan hukum sesuai dengan informasi yang berkaitan dengan kasus yang dihadapi.
Amicus curiae dapat menjadi salah satu bentuk dukungan yang membantu hakim dalam prosesmengambil keputusan.