Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Rohidin Mersyah Digelar di PN Tipikor Bengkulu

SAMPAIKAN: Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sedang menyampaikan kasus yang menimpa dirinya beberapa waktu yang lalu.--IST/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Dalam waktu dekat, kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) akan naik ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendaftarkan perkara yang menyeret dua tersangka lainnya yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan mantan ajudan gubernur Bengkulu, Evrianshah (Ev) ini untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Ini seiring dengan telah lengkapnya berkas perkara RM dan dua tersangka lainnya tersebut, atau telah dinyatakan P21 oleh JPU KPK.
Butuh waktu 5 bulan perkara ini didalami oleh KPK pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap RM di Bengkulu beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Jaksa Panggil Anggota Dewan dan Perusahaan Travel Dalam Waktu Dekat Ini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan hari ini telah dilakukan pelimpahan terhadap berkas kasus yang menyeret 3 tersangka yakni RM, EV, dan IF, dari penyidik ke JPU KPK.
"Ya, Hari ini berkas eks Gubernur Bengkulu dan rekannya sudah P21,"ungkap Tessa.
Kemudian untuk sekema dan pelaksanaan sidang yang menyeret tiga terdakwa tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, sebab lokasi tangkap tangan yang dilakukan KPK adalah di Bengkulu.
"Untuk pelaksanaan persidangannya nanti di Bengkulu," sampai Tessa.
BACA JUGA: Lagi! Sejumlah Alat Elektronik Warga Padang Kuas di Sekitar Tower SUTT PT. TLB Rusak
Sementara itu Penasihat hukum tersangka RM, Aan Julianda, SH juga membenarkan bahwa berkas kliennya sudah dinyatakan lengkap.
Setelah ini berkas tersebut akan digodok untuk merumuskan Rencana Dakwaan (Rendak).
"Memang hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas kasus dari penyidik ke JPU KPK, dalam proses tersebut tersangka menjalani proses hukum dengan kooperatif," jelas Aan.
Ditambahkan Aizan SH, kuasa hukum EV alias Anca, mengatakan, selain berkas RM berkas kliennya juga sudah dinyatakan lengkap oleh KPK.