Marinda mengaku sudah menghubungi pihak pengelola wisata tersebut. Saat ini mereka masih melakukan penghitungan untuk mendapatkan hasil berapa jumlah uang yang akan disetorkan ke Pemkab Kaur.
BACA JUGA:Tambahan Formasi CPNS Kaur Belum Disetujui, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Sudah Tahu Racun Terbang Kaur? Mitos Atau Fakta? Simak Penjelasannya
"Kemungkinan dua atau tiga hari ini, mereka selesai melakukan penghitungan," terangnya.
Sementara untuk tahun 2023 yang lalu PAD dari sektor pariwisata memang tidak mencapai target hanya 56 persen atau sekitar Rp41 juta lebih.
Karena pengunjung wisata tidak terlalu ramai seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu di tahun 2024 ini, Dispar Kaur akan melakukan upaya yang lebih maksimal demi mencapai target PAD.
Tidak tercapainya target PAD di tahun 2023 Marinda memperkirakan karena potensi, kebocoran PAD di sektor pariwisata sangatlah besar sebab pengelolaan mengenai wisata tersebut berbeda dengan tahun 2022 yang lalu.
Di mana tahun-tahun tersebut, pembuatan karcis untuk masuk ke lokasi wisata tersebut langsung di buat oleh Dispar.
Sementara tahun 2023, seluruh karcis tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola objek wisata tersebut.
"Kalau tahun sebelumnya, memang karcis itu Dispar yang mengeluarkan. Namun untuk tahun ini, semuanya dikeluarkan oleh pihak pengelola," terang Marinda.
Marinda mengungkapkan, karena karcis tersebut yang mengeluarkan adalah pihak pengelola, maka pengawasan dari pihak Dispar terbatas.
Maka dari itu sangat ada potensi kebocoran PAD dari sektor pariwisata tersebut.
Terbukti pada lebaran tahun 2023, setoran PAD dari tiga destinasi wisata tersebut merosot.
Pantai Laguna hanya menyetorkan Rp16 juta di hari Raya Idul Fitri 2023 padahal di tahun 2022 yang lalu Pantai Laguna memberikan setoran Rp20 juta lebih.
"Cukup banyak menurun, pengawasan terus kita lakukan tapi terbatas. Soalnya, tiket masuknya memang pihak pengelola sendiri yang mengeluarkan. Jadi kita tidak tau pasti, jumlah tiket tersebut," ungkap Marinda.
Ditambahkannya, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah dibuat tentang, pemungutan PAD dari tiga destinasi wisata tersebut.