Libur Lebaran, Baru 1 Wisata di Kaur yang Laporkan Retribusi PAD

Rabu 17 Apr 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Bahwasanya, 30 persen dari penghasilan wisata itu, wajib dibayarkan untuk PAD. Sedangkan 50 persennya ke pihak pengelola dan 20 persen lagi ke desa tersebut.

"Mekanisme kita sudah kita jalankan, untuk tahun 2024 ini kita akan lebih memaksimalkan lagi. Pengawasan akan diperketat lagi," tukasnya.

Kategori :