Ini lantaran, hingga 6 bulan ke depan Dinsos akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan.
Bisa saja jika nantinya selama masa pengawasan, orang tua asuh tak bisa menjalani kewajiban, maka hak asuhnya akan dicopot.
Sebelumnya, dalam menentukan orang tua asuh, ada beberapa kriteria dasar yang menjadi pijakan Dinsos.
Yakni, Anak yang diadopsi berusia di bawah 5 tahun, Calon anak asuh benar-benar terlantar/ dari keluarga tak mampu, Calon orang tua asuh sudah menikah minimal 5 tahun.
Lalu, Calon orang tua asuh minimal berusia 30 tahun dan maksimal berusia 50 tahun serta, Calon orang tua asuh tidak memiliki anak kandung dan tidak memiliki anak angkat.
Sekadar mengingat, bayi malang tersebut ditemukan Senin 1 April 2024 malam selepas salat tarawih.
BACA JUGA:Jadi Primadona Lagi Petani Kepahiang, Harga Kopi Tembus Rp60 Ribu per Kilogram
Saat ditemukan di salah satu pondok areal persawahan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, kondisi bayi perempuan itu masih ada tali pusarnya.
Bayi itu langsung dibawa ke bidan setempat hingga kemudian dibawa ke RSUD Kepahiang.
Di lokasi, saat pertama kali ditemukan kondisi bayi yang diduga sengaja dibuang ibunya tersebut dalam kondisi telentang tanpa ditutupi sehelai kain pun dan masih dalam keadaan bernyawa.
Warga pun segera menyelamatkan bayi malang tersebut, untuk dibawa ke bidan terdekat.
Di sekujur tubuh bayi malang, juga masih terlihat bekas lumuran darah dan tali pusar yang masih terikat.
BACA JUGA:Longsor Masih Mengancam Kepahiang, Menyusul Rumah di Kampung Pensiunan Terdampak
Kondisi tersebut mengindikasikan, bayi cantik berjenis kelamin perempuan tersebut belum lama dilahirkan.
Di lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handuk, gunting kuku dan karpet yang diduga kuat jadi media sang ibu melahirkan.
Bersama warga, bayi kemudian dibawa ke RSUD Kepahiang guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.