KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pelaku pembuang bayi di sebuah pondok areal persawahan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang yang diduga orang tua (ortu kandung) bayi malang itu, hingga saat ini masih jadi misteri.
Sejak bayi perempuan berparas cantik itu ditemukan warga pada 1 April 2024 lalu, Unit PPA Polres Kepahiang terus memburu keberadaan pelaku pembuang bayi.
Di sisi lain, Dinsos Kabupaten Kepahiang yang telah menerima penanaganan bayi dari Unit PPA Polres Kepahiang sejak 5 April 2024 lalu, juga terus bergerak.
BACA JUGA:Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem, Target Pemkab Tahun ini
BACA JUGA:Data Warga Miskin Esktrem Miliki Banyak Anak, Kelahiran Anak Rapat
Tidak ingin berlama-lama, Rabu 17 April 2024 Dinsos secara resmi menyerahkan hak asuh bayi kepada Widyastuti Andriani, warga Kecamatan Kepahiang.
Dengan melewati serangkaian assesmen, wanita berstatus ASN tersebut berhak atas hak asuh bayi malang itu.
Penyerahan hak asuh bayi, dilakukan langsung Kadis Dinsos Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd.
Disampaikan, bayi tersebut telah diberi nama oleh orang tua angkatnya.
"Kita bersama jajaran dinsos lainnya menyerahkan hak asuh bayi langsung kepada orang tua asuhnya yang baru di Pasar Ujung," terang Helmi.
Lebih jauh, petugas Fungsional Rehsos Dinsos Kepahiang Tawan menerangkan pemilihan orang tua asuh telah melewati serangkaian tahapan.
Apalagi, sejak kabar penemuan bayi beredar pihaknya mendapat banyak keinginan dari calon orang tua asuh yang berniat mengadopsi.
Salah satu alasan penting yang membuat pihaknya menjatuhkan pilihan hak asuh adalah, orang tua asuhnya merupakan warga Kabupaten Kepahiang.
Dengan diserahkannya hak asuh bayi, bukan berarti hak asuh sudah mutlak diberikan.