KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pembentukan badan adhoc Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal menggunakan sistem kombinasi.
Dalam artian, badan adhoc Pilleg dan Pilpres yang telah terpilih sebelumnya berpeluang besar melanjutkan masa bhaktinya.
Sejauh ini, mengenai kepastian perekrutan badan adhoc Pilkada tersebut baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Kepahiang belum menerima regulasi resmi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat tak menampik bakal dilakukannya perekrutan ulang badan adhoc Pilkada serentak dengan sistem kombinasi tersebut.
BACA JUGA:Jelang Pilwakot Bengkulu Sefty Yuslina Bidik Parpol Berkursi
Diakui, pihaknya telah mendapat informasi terkait proses rekrutmen Badan adhoc Pilkada tersebut.
"Resminya bagaimana proses rekrutmen badan adhoc belum kita terima. Namun, bagaimana gambarannya sudah kita peroleh," kata Mirzan.
Adapun pola perekrutan kombinasi, gambarannya adalah saat masuk dalam 6 besar nantinya akan diambil dari 3 badan adhoc hasil rekrutmen ulang serta 3 peserta merupakan badan adhoc Pilleg dan Pilpres yang sudah terpilih sebelumnya.
"Untuk Panwascam, gambaran kombinasinya seperti itu. Pastinya, kita juga masih menunggu regulasinya dari pusat," tambah Mirzan.
BACA JUGA:Masuk Tahapan Rekrut Ad Hoc, KPU Provinsi Bengkulu Tunggu Instruksi Pusat
Bawaslu Kabupaten Kepahiang lanjutnya, memastikan tetap akan melihat pengalaman kerja, baik calon Panwascam yang baru maupun calon Panwascam dari kalangan petahana yang kini sedang menjabat.
Selanjutnya, Panwascam petahana juga akan dilakukan evaluasi berdasarkan hasil kinerja yang dilaksanakan selama mengawasi Pemilu 2024 sebelumnya.
Informasi lainnya, akan ada 3 metode jadi pilihan saat perekrutan badan adhoc Pilkada 2024.
Yakni, evaluasi terhadap kinerja jajaran badan adhoc di Pemilu dan diangkat kembali menjadi anggota badan adhoc Pilkada. Lalu, rekrut ulang secara penuh.
Serta, kombinasi yakni badan adhoc Pilleg dan Pilpres tinggal menunggu proses wawancara saat proses perekrutan dilaksanakan.