Dalam laporannya, Ema mengaku dibujuk oleh RK untuk masuk anggota Polri secara instan tanpa test, kemudian Ema mengaku menyetor uang sebesar Rp 234 juta kepada RK, dengan harapan anaknya bisa menjadi anggota Polri.
Dijelaskan Kasat, uang tersebut disetor pada awal 2023 lalu sebelum masa seleksi anggota Polri dimulai.
Namun bukanlah pendidikan dan seragam berwana coklat khas polri yang didapat, malah sang anak yang bernama Muhammad Ashori tidak mendapatkan panggilan apapun saat pengumuman kelulusan, sehingga membuat pelapor kecewa.
BACA JUGA: Buaya Sungai Selagan Termasuk yang Terbesar di Dunia, Masuk Appendix 1 dan Terancam Punah
Diketahui bahwa pelapor sempat mencoba menghubungi RK, namun tidak ada itikad baik yang diterima.
Alhasil pelapor membuat aduan kepada polisi pada November 2023 lalu untuk mengusut tuntas kasus ini.
Dengan adanya penangkapan ini, Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polri tidak akan pandang bulu dapat mengusut adanya penipuan atau penggelapan. (*)