Sehingga pada bulan Mei nanti keduanya sudah proses sidang.
Untuk menghadapi sidang, ada 2 JPU Kejari Seluma yang akan ditunjuk, yakni Egen Novgantara, SH dan Eko Darmansyah, SH.
“Dalam 1 atau 2 minggu ini kita proses pelimpahan ke pengadilan negeri, targetnya Mei nanti sudah sidang,”tutup Eko.
Terpisah, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan Ema Hayati, warga Kecamatan Semidang Alas Maras yang melapor pada November 2023 lalu.
BACA JUGA:Janjikan Lolos Tes Polisi, Oknum Polisi di Seluma Ditangkap! Raup Rp 234 Juta
Kedua tersangka terjerat kasus penipuan dan atau penggelapan sehingga melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHP, atas hal ini keduanya terancam hukuman penjara 4 tahun.
Dalam kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengaku siap menerima laporan apapun dari masyarakat terkait adanya calo dengan modus menjanjikan masuk kerja secara instan, apalagi dengan syarat menyetor sejumlah uang.
Karena masuk polri itu gratis dan transparan serta seluruh tahapannya dilampirkan oleh Biro SDM Polda Bengkulu baik secara offline maupun di akun media sosial officialnya.
Jadi jangan percaya adanya orang yang menjanjikan bisa masuk polisi melalui jalur orang dalam, terlebih lagi memberikan iming iming tanpa ikuti rangkaia test.
BACA JUGA:Raup Rp 750 Juta, Oknum Polisi di Bengkulu Disidang Kasus Penipuan Penerimaan Anggota Polri
Jika memang warga Seluma memiliki putra putri yang sudah mencukupi syarat, dipersilahkan mendaftar untuk bergabung.
Dan persiapkan serta jaga diri sebaik mungkin agar saat seleksi mampu bersaing secara sehat tanpa melalui jalur calo yang tentunya menyesatkan.
"Tidak ada yang namanya setoran apapun untuk daftar maupun masuk anggota Polri, silahkan lapor jika ada agar dapat diusut. Demikian juga untuk masuk sebagai CPNS dan lowongan kerja manapun,"tegas Kasat Reskrim.
Untuk diketahui, RK diamankan oleh Sat Reskrim Polres Seluma saat berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Kepahiang pada Rabu 21 Februari 2024, sedangkan rekannya CT diamankan di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Calo Penerimaan Seleksi Bintara, Oknum Polisi di Bengkulu Segera Disidang, Berkas Sudah P21
Pelaku diduga menggelapkan atau menipu korban dengan modus menjanjikan sang anak bisa masuk sebagai anggota polri.