MUKOMUKO,KORANRB.ID – Penyelidikan dugaan korupsi aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko dipastikan berlanjut.
Tim Intelijen Kejari Mukomuko memastikan perkara ini segera dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Artinya, besar kemungkinan kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.
“Ada beberapa poin dalam penggelolaannya bisa diteruskan ke pidsus setelah tim selesai membuat laporan mengenai hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada,” kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH,MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Radiman, SH.
BACA JUGA:Gubernur: Selamat RB Terima SPS Award 2024, Para Bupati Kompak Sampaikan Apresiasi
Diakuinya masih ada beberapa yang perlu dilakukan pendalaman usai enam orang saksi dimintai keterangan. Termasuk salah satunya, Sekda Mukomuko Dr Abdiyanto SH, M.Si, CLA telah dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan Abdiyanto karena sebelum menjabat Sekda Mukomuko pernah menjadi Direktur BUMDesBerangan Mulya.
“Sejumlah saksi sudah kita mintai keterangannya, termasuk Abdiyanto sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya. Nantinya hasil keterangan saksi ini yang menjadi dasar laporan kami untuk tidak lanjut perkara ini,” beber Radiman.
Kajari Mukomuko Rudi Iskandar menyampaikan apapun jawaban dari mantan Direktur BUMDes, akan dikonfrontir lagi dengan perangkat desa. Diantaranya Kepala Desa Beragan Mulya, perangkat desa dan pengurus BUMDe.
BACA JUGA:36 Pendaftar JPTP Pemprov Bengkulu Ikuti Uji Kompetensi, Ini Daftarnya
‘’Ini tidak lain untuk mendalami, apakah ada peristiwa pidana yang harus dipertanggungjawabkan. Jika dua alat bukti nanti sudah ditemukan, penyidik akan menyimpulkan apakah perkara tersebut akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,’’ jelas Rudi Iskandar.
Penyelidikan dugaan korupsi di BUMDes Beragan Mulya ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Laporan berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.
“Yang pastinya penanganan perkara ini sampai dengan saat ini masih terus berlanjut,” tutupnya.
BACA JUGA:Libur Usai, Kejari Tancap Gas Periksa 2 Bendahara Setda: Dugaan Korupsi Anggaran 2023
Sebelumnya, berkaita perkara ini, Abdiyanto menyampaikan, kalau ia menghormati proses hukum terhadap persoalan yang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).