BENTENG, KORANRB.ID - Bakal Calon (Balon) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. C. Raden Adnan, SH, MH bersama tim, kemarin 19 April 2024 mendatangi kantor sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kedatangan Raden Adnan bersama tim ini untuk mempertanyakan terkait syarat pendaftaran Bupati Bengkulu Tengah jalur perseorangan.
Kedatangan Raden Adnan beserta tim ini disambut langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah beserta staf KPU Kabupaten Bengkulu Tengah yang lainnya.
Raden Adnan menjelaskan, kunjungan ia bersama tim ke kantor KPU Kabupaten Bengkulu Tengah ini dalam rangka pencalonan dirinya untuk maju sebagai Balon Bupati Bengkulu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Dilema Ekspor Udang 2024, Antara Kejar Target USD3 Miliar dengan Isu Pencemaran Lingkungan
Dalam kunjungan ini, ia bersama tim ingin menanyakan secara rinci terkait persyaratan pencalonan Bupati melalui jalur perseorangan atau jalur independen.
“Alhamdulillah kunjungan kami ini disambut dengan baik oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah beserta rekan-rekan dari KPU Bengkulu Tengah,” ujarnya.
Dalam penyampaian Ketua KPU Bengkulu Tengah, ada beberapa aturan yang sedikit berubah dari aturan yang lama. Seperti surat pernyataan dukungan harus dibuat satu KTP satu surat pernyataan.
Berbeda dengan sebelumnya, satu surat pernyataan bisa untuk beberapa KTP dukungan.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, ASN Diminta Bijak Gunakan Medsos
“Pada intinya kami disini sudau mengetahui semua persyaratannya dan tim akan langsung bergerak untuk mengumpulkan semua syarat yang sudha ditetapkan untuk jalur perseorangan atau jalur independen tersebut,” bebernya
Ia menegaskan, ia memilih jalur independen dikarenakan partai politik belum ada membuka pendaftaran ataupun penjaringan untuk Pilkada Bupati ataupun Wakil Bupati Bengkulu Tengah.
Namun tiba-tiba ada beberapa partai politik yang sudah mengumumkan merekomendasikan atau mengusung nama dalam PIlkada Bupati Bengkulu Tengah.
Dengan demikian ia berfikir berarti partai politik tidak membuka secara terbuka untuk penjaringan pendaftaran sebagai Balon Bupati ataupun Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Seluma Putuskan Maju Pilkada Seluma, Ini Sosoknya!